
Oleh. Eni Yulika
Linimasanews.id—Sungguh membingungkan. Siapa yang salah, siapa yang dihukum. Seperti yang baru-baru ini menghebohkan. Seorang ibu di Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan menjadi bahan perbincangan di DPR RI karena dipenjara atas tindakan penyiraman terhadap pria yang merupakan tetangganya sendiri.
Dikutip dari SuaraSumsel.id (19/11/24) Novi (34) melakukan penyiraman karena sang tetangga sering melakukan pelecehan dengan mengintip dan tindakan yang menganggu privasinya. Novi memilih untuk dipenjara ketimbang harus berdamai dengan keluarga pria dengan membayar uang Rp60 juta. Menurut Dian, pengacara Novi, ada pihak ketiga yang meminta uang damai, sementara Novi sama sekali tidak mampu mengabulkannya.
Sungguh menyedihkan. Novi melindungi kehormatan dirinya karena sering diintip, tetapi ia justru salah langkah hingga menyebabkan kini harus mendekam di penjara. Seharusnya, hal tersebut bisa diselesaikan dengan hukum yang jelas. Karena, aktivitas mengganggu hak keamanan orang lain dan kehormatan perempuan adalah perbuatan yang keliru.
Miris, hari ini masyarakat bingung bagaimana harus menjaga dirinya. Ketika ia melawan dengan menghakimi orang lain, ia bisa dihukum akibat perbuatannya tersebut. Di sisi lain, jika melapor, sanksi yang diterapkan pun tidak membuat efek jera. Akhirnya, banyak masyarakat yang main hakim sendiri.
Inilah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis yang memberikan hak pembuat hukum ada di tangan manusia, sehingga tidak bisa menyelesaikan dengan tuntas masalah yang terjadi di masyarakat. Sebab, manusia memiliki kelemahan dalam menentukan hukum yang terbaik baginya.
Sesungguhnya, yang berhak membuat hukum adalah Sang Maha Mengerti akan manusia, Yang Tidak Memiliki Kelemahan, sehingga sistem sanksi menurut aturan-Nya memberikan efek jera bagi manusia, menimbulkan rasa takut untuk melakukan perbuatan maksiat. Itulah sistem Islam yang pernah dicontohkan oleh Baginda Rasulullah saw.
Dalam Islam, pelaku mengintip bisa dikenakan sanksi yang tegas oleh negara. Negara bukan menghukum korban yang melakukan perlindungan diri. Mengintip adalah prilaku menghancurkan kehormatan orang lain. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sekiranya ada seseorang yang mengintip rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu hingga tercungkil matanya, maka tiada dosa atasmu.” (Hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim).
Jika sanksi Islam yang diterapkan, pastinya akan bisa menghukum pelaku yang berbuat maksiat, termasuk perilaku mengintip orang lain. Hakim atau qadi akan memberlakukan hukum ta’zir kepada pelaku. Hukum ta’zir ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, bahkan hukuman mati, tergantung kadar bahaya yang dilakukannya.
Hukum yang tegas, akan membuat orang lain takut melakukan hal yang serupa. Oleh karena itu, hanya syariat Islam yang mampu memberikan solusi dan keadilan bagi masyarakat hari ini. Hukum Islam adalah hukum Allah, bukan hukum yang berlaku karena hawa nafsu manusia. Hukum Islam akan tegak dengan hadirnya negara yang menerapkan Islam yaitu khilafah. Sebagai manusia, sudah saatnya kita sadar, hanya khilafah yang mau dan sanggup menerapkan hukum Allah.