
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd.
(Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Saat ini, kondisi keamanan anak semakin terancam, banyak anak-anak menjadi korban pelecehan, rudapaksa, hingga pembunuhan. Keluarga yang menjadi tempat pertama anak-anak tumbuh, masyarakat yang menjadi tempat anak-anak bersosialisasi, negara yang seharusnya memberikan rasa aman, kini tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak.
Bocah perempuan 7 tahun yang masih duduk di kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah, di Banyuwangi, Jawa Timur, ditemukan tewas di tengah kebun pada pukul 10.30 WIB, Rabu (13/11). Tak hanya diduga dianiaya, korban diduga menjadi korban pemerkosaan. cnnindonesia.com, 14/11/2024
Selain di Banyuwangi, Polres Aceh Utara menangkap 3 pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap A (14) tahun warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Senin 11 November 2024. Kompas.com, 17/11/2024
Kemudian di NTT seorang petani di Kabupaten Ende, NTT, MJA (40) tahun ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Z (16) tahun. Kompas.com, 16/11/2024
Tak hanya perempuan, anak-anak laki-laki pun rentan menjadi korban pelecehan seksual. Sebanyak 171 kasus dalam 11 bulan terakhir misalnya terjadi di Jawa Barat. Kompas.id, 12/11/2024
Tidak adanya ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak saat ini buah dari penerapan sistem kapitalis-sekuler. Sistem yang berasaskan pemisahan agama dengan kehidupan ini menjadikan naluri dan akal manusia rusak. Bagaimana tidak, akibat penerapan sistem ini manusia tidak lagi mengarahkan naluri dan akalnya sesuai dengan aturan dari sang penciptanya, yakni Allah Subhanahu Wa Ta’ala..
Selain itu, sistem sekuler-kapitalisme menjadikan cara berpikir dan beramal manusia dipimpin oleh hawa nafsu mereka. Di mana hal itu diklaim sebagai hasil kebebasan, sehingga lahirlah manusia-manusia yang lemah iman dan tidak beradab. Standar interaksi di antara masyarakat juga bukan amar ma’ruf nahi mungkar, namun individualis. Inilah yang memicu masyarakat untuk melakukan kemaksiatan yang lain, tak terkecuali predator anak.
Negara sekuler tidak aware pada urusan moral, yang ada justru membiarkan faktor-faktor penyebab maraknya predator anak yang merajalela. Lihat saja konten porno, judol, pinjol, khamar (miras), dan hal-hal yang merusak akal manusia lainnya merebak di mana-mana. Kondisi ini menyebabkan masyarakat melakukan kemaksiatan yang lainnya, tak terkecuali menjadi predator anak.
Jika negara masih berparadigma sekuler, selamanya anak-anak tidak akan pernah selamat dari predator anak. Inilah kerusakan, kezaliman, dan bahaya penerapan sekularisme. Bahkan lebih dari itu, sekulerisme telah menjauhkan fitrah manusia sebagai hamba Allah. Kejadian ini seharusnya membuat umat sadar betapa banyak kerusakan yang Allah tampakkan agar manusia kembali kepada aturannya.
Allah telah menurunkan Islam sebagai sistem kehidupan yang akan membawa kebaikan dan keberkahan bagi hidup umat manusia. Penerapan sistem Islam dalam kehidupan secara praktis diwujudkan dalam bingkai negara Khilafah. Dalam Islam, negara tidak akan pernah memisahkan agama dari kehidupan, semua hal wajib terikat aturan Allah, termasuk peran negara.
Negara Khilafah adalah negara raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), sehingga kehadirannya mustahil tidak aware terhadap kondisi anak-anak. Negara Khilafah akan menjaga anak-anak sebagai bentuk kewajiban yang syariat perintahkan. Penjagaan tersebut dilakukan dengan cara anak-anak dipastikan mendapat kualitas hidup maupun lingkungan yang baik termasuk menjamin keselamatan generasi dari berbagai bahaya termasuk kekerasan.
Islam memiliki tiga pilar mekanisme untuk merealisasikan cara-cara tersebut, di antaranya ketakwaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat hingga penegakan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara Khilafah.
Ketakwaan individu akan menjadi kontrol pribadi agar seseorang tidak mudah berbuat maksiat. Sebab, dia akan menstandarkan mafahim (pemahaman), maqayis (standar), qana’ah (keridhaannya) pada hukum syariat. Begitu pula peran keluarga, Islam mengatur salah satu fungsi keluarga ialah sebagai pelindung anak. Ayah berperan sebagai qawwam dan ibu berperan sebagai madrasatul ula. Jika fungsi ayah dan ibu ini berjalan sebagaimana perintah syariat, insyaallah anak-anak mendapat perlindungan pertama dari keluarga.
Kemudian Islam juga memerintahkan amar makruf nahi munkar di antara sesama. Perintah ini akan menjadi kontrol masyarakat agar segala jenis kemaksiatan, termasuk predator anak tidak merajalela. Bahkan syariat memerintahkan agara negara hadir sebagai junnah untuk menindak tegas para pelaku kemaksiatan. Negara Khilafah akan memberlakukan uqubat (sanksi) kepada predator anak. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga bisa dipastikan predator anak tidak akan mendapat ruang untuk lahir dan berkembang.
Tidak hanya itu, Khilafah akan mengawasi seluruh kanal media sehingga berperan untuk syiar dakwah. Konten-konten yang mengantarkan atau nyata-nyata mengandung kemaksiatan akan dilarang. Dengan begitu, hanya konten-konten yang sesuai hukum syariat saja yang akan disiarkan. Demikian, hanya sistem Khilafah yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi anak-anak dari kejahatan predator seksual. Wallahualam bissawab.