
Suara Pembaca
Di tengah arus digital yang makin maju seperti saat ini, terkadang tidak sedikit orang yang memanfaatkan media sosial untuk kepentingan pribadi yang sifatnya menguntungkan. Fakta yang banyak terjadi seperti maraknya konten pornografi yang saat ini begitu mudah diakses oleh semua umur, tak tanggung-tanggung, anak-anak menjadi korbannya. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi. Kali ini, tersangka beraksi melalui aplikasi Telegram.
Kasus pertama yaitu dengan grup tele yg bernama “Meguru Sensei” dengan tersangka berinisial MS(26) yang ditangkap di Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah (3/11/20224). Tersangka MS selaku penjual konten yang berisikan adegan asusila anak dibawah umur dengan mematok harga Rp50.000 hingga Rp250.000. Sedangkan kasus kedua adalah eksploitasi dan penyebaran video asusila anak melalui grup tele yang bernama “Acil Sunda” dengan tersangka berinisial S(24) dan SHP(16) yang ditangkap di Kampung Babakan, kecamatan Mancak, Kota Serang-Banten, Ujar wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustori di Mabes POLRI Jakarta Selatan (13/11/2024).
Fakta ini menunjukkan betapa lemahnya aturan yang ada saat ini. Aturan yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme, yaitu sistem yang menjadikan manusia semakin jauh dari aturan Sang Pencipta. Akibatnya, keimanan menjadi lemah, kebebasan berperilaku (liberal) jadi pedoman sehingga hidupnya hanya berorientasi pada materi semata.
Anak-anak yang seharusnya tumbuh menjadi generasi yang teguh dalam akidah dan memiliki kepribadian Islam yang kuat. Sehingga kondisi itu bisa membawa agama dan bangsa ini menjadi bangsa yg rahmatan lil aamiin, tetapi kini pada faktanya berbanding terbalik. Dengan maraknya pornografi, anak-anak tumbuh sebagai generasi yang rusak yang jauh dari syariat.
Sejauh ini, banyak solusi yang ditawarkan, namun faktanya kasus serupa terus berulang bahkan telah banyak mengantarkan pada kondisi di mana kekerasan seksual pada anak semakin marak. Masalah ini memerlukan solusi hakiki. Sebagai umat Islam, tentunya akan menerapkan aturan Islam sebagai satu-satunya solusi untuk setiap problem umat yang terjadi. Dalam Islam, ada khalifah yang berwenang menerapkan aturan Islam dalam sebuah institusi negara yaitu Daulah Khilafah Islamiyyah.
Negara akan mengatur dan memastikan seluruh kanal media hanya berperan sebagai media syi’ar dakwah, mengawasi juga melarang keras setiap tayangan atau konten-konten yang akan menghantarkan kepada kemaksiatan. Dengan begitu, umat akan terhindar dari tontonan- tontonan yang tidak baik yang akan membuat mereka terjerumus dalam kesesatan.
Khalifah juga akan menerapkan sanksi jera kepada setiap pelaku, upaya tersebut akan dapat meminimalkan terjadinya kemaksiatan. Selain itu, sanksi dalam Islam pun berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengan demikian, jelas bahwa hanya sistem Islam yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi seluruh rakyatnya.
Ummu Adzra