
Oleh: Pipiet Dianika Puspitasari
Linimasanews.id—Pada penghujung tahun 2024 akankah nasib baik berpihak para pahlawan tanpa tanda jasa? Gelar mulia yang disematkan pada guru, ironisnya gelar tidak seindah kenyataan. Jutaan pendidik masih mendapatkan gaji yang tidak layak. Banyak kabar yang menunjukkan gaji kecil mereka dikarenakan masih berstatus honorer. Ada yang digaji Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Meski memperoleh gaji yang sedikit, mereka tetap menjalankan profesinya sebagai tenaga pengajar.
Di penghujung tahun ini, guru mendapatkan angin segar dikarenakan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan menaikkan gaji guru mulai tahun 2025. Bukan hanya guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), kesejahteraan guru honorer dan pengajar sekolah swasta juga dikabarkan akan ditingkatkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pada Selasa (26-11-2024) bahwa guru ASN akan mendapat kenaikan gaji sebesar 100 persen dari gaji pokoknya. Sedangkan guru honorer dan sekolah swasta akan mendapatkan tunjangan kesejahteraan melalui sertifikasi sebesar Rp2 juta setiap bulan (CNNIndonesia.com, 26/11/2024).
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024. Akankah hal tersebut akan benar-benar terealisasikan karena janji politisi bisa berubah kapan saja sesuai dengan kepentingan politiknya?
Adanya regulasi yang tidak manusiawi dengan adanya pemetaan status guru honorer dan ASN adalah buah dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Tetap hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat para guru menderita dan terhina. Padahal, guru adalah pencetak generasi unggul. Generasi yang akan datang sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka. Seandainya pemerintah memperhatikan peran strategis ini, pemerintah tidak akan abai dan membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi.
Guru Sejahtera dalam Naungan Khilafah
Dalam sistem Islam, negara (Khilafah) berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan.
Kepala negara (khalifah) akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk para pegawai yang telah berjasa bagi negara. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.
Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyat dan nasib para pendidik. Khalifah memberikan hak kepada para guru berupa gaji dan fasilitas, baik perumahan, istri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua disiapkan negara. Guru dalam naungan Khilafah akan mendapatkan penghargaan yang begitu tinggi dari negara, termasuk gaji yang melampaui kebutuhannya.
Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji pada guru sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp1juta berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp63.750.000
Dalam sistem khilafah, para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan ASN. Bandingkan dengan sistem kapitalisme sekuler saat ini, walau kabarnya akan ada kenaikan gaji guru, tetapi semuanya masih misteri karena banyak kita ketahui bahwa janji politisi bisa berubah-ubah sesuai kepentingan politiknya.
Hanya sistem Islamlah satu-satunya harapan yang akan mampu mewujudkan kesejahteraan, baik bagi guru ataupun segenap bangsa. Ini karena peraturan Islam bersumber dari Sang Khalik, Yang Maha Mengetahui semua yang terbaik bagi manusia tanpa terkecuali. Menerapkan sistem Islam dalam bingkai kenegaraan bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan karena sistem kekhalifahan adalah sistem Ilahiyah dan sudah terbukti kejayaannya pada masa lampau.