
Oleh: Riana Agustin (Aktivis Muslimah Bogor)
Linimasanews.id—Beberapa daerah mengalami krisis air bersih akhir tahun ini. Salah satunya daerah Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Krisis air bersih terjadi sejak 7 November 2024 dikarenakan putusnya pipa Perusahaan Air Minum Daerah yang terletak di bawah laut yang tersangkut jangkar kapal. (Kompas.co.id, 3/12/24). Selain itu, masyarakat di Bengkalis pun kesulitan mengakses air bersih karena adanya kelambanan dalam pelayanan perbaikan sistem pengolahan air bersih (RRI.co.id, 5/12/24).
Padahal, air merupakan sumber daya alam yang sangat dibutuhkan masyarakat luas. Bisa dibayangkan, jika akses air bersih sulit, akan berdampak nyata pada sulitnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti untuk minum, memasak, mencuci, dll. Hal ini terjadi dalam sistem kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme, banyak alih fungsi lahan menjadi industri dan infrastruktur. Ini menyebabkan rusaknya daerah resapan air. Ditambah pula liberalisasi sumber daya air yang dikelola oleh perusahaan swasta untuk kepentingan industrinya. Selain itu, tata kelola lingkungan yang kurang baik juga menyebabkan pencemaraan di daerah aliran sungai.
Semua hal ini menambah kesulitan masyarakat dalam mengakses air bersih yang layak. Begitulah tabiat penguasa dalam sistem kapitalisme, hanya menjadi penghubung regulasi (regulator) antara pengusaha dengan rakyat.
Dalam Islam, manusia terikat dengan air, api, padang gembala yang menguasai hajat hidup orang banyak. Air dipandang sebagai sumber daya alam yang harus dikelola langsung oleh negara, tidak boleh diambil alih oleh individu ataupun swasta.
Oleh karena itu, sumber mata air, seperti sungai, laut, danau, teluk, selat, tidak boleh dikomersialkan untuk kepentingan pribadi maupun swasta. Negara yang mengelola industri air bersih sehingga rakyat nantinya bisa menikmati secara gratis dan mudah. Negara juga harus menentukan hima (proteksi) batas hulu agar daerah resapan air terjaga. Keberadaannya di bawah pengawasan dan penjagaan negara (khilafah).
Negara khilafah juga mesti mencegah pengerusakan maupun monopoli sumber daya alam yang akan merugikan masyarakat dengan pemberlakuan sanksi yang diserahkan pada kebijakan khalifah. Demikianlah mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang dijalankan oleh negara khilafah secara terstruktur dan sistematis yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh manusia dan alam semesta. Wallahu’alam bishhowwab.