
Oleh: Dewi Poncowati (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Air adalah kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Namun, persoalan kekurangan air bersih masih menjadi persoalan yang tidak kunjung tertangani saat inu. Dengan kondisi alam Indonesia yang memiliki kekayaan hutan dan sumber daya air, tetapi krisis air melanda masyarakat Baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, apa lagi jika musim kemarau datang.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tak kurang dari 10.000 warga Gili Ketapang, menghadapi krisis air bersih. Krisis ini disebabkan oleh putusnya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terletak di bawah laut akibat tersangkut jangkar kapal. Masalah ini telah berlangsung sejak 7 November 2024 dan berdampak signifikan pada kebutuhan air bersih masyarakat setempat (Kompas.com, 3/12/2024). Sementara itu, berdasarkan data BPBD Nusa Tenggara Barat, 500 warga terdampak kekeringan. Sebanyak 77 kecamatan dari 10 kabupaten status siaga darurat kekeringan (MediaIndonesia .com, 25/9/2024).
Data tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan air bersih, baik dari faktor alam maupun karena kerusakan alat. Jika ini dibiarkan, tentu akan berdampak pada kesehatan anak-anak, perempuan, dan disabilitas, serta menghambat pendidikan. Kemerosotan perekonomian juga dapat terjadi karena menambah pengeluaran. Masyarakat terpaksa harus membeli air bersih demi kelangsungan hidup.
Penyebab Krisis Air
Menyikapi persoalan air bersih ternyata ada kesalahan pada tata pengelolaan pasokan air bersih. Hal ini membahayakan kehidupan saat ini dan masa depan. Di antara penyebab krisis air bersih adalah:
Pertama, berkurangnya lahan/daerah resapan air di hulu dan di hilir. Faktor kerusakan hutan adalah salah satu pemicu terjadinya kelangkaan air baku, khususnya di pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang memiliki tutupan hutan sangat rendah. Akibatnya, rentan akan kekeringan. Kualitas air buruk disebabkan aliran permukaan air membawa berbagai polusi. Tutupan hutan yang hilang juga akan mengurangi resapan air yang berdampak banjir dan tanah longsor di beberapa daerah jika curah hujan meningkat.
Kedua, negara menerapkan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memberikan kebebasan, membolehkan, dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak swasta untuk mengembangkan perekonomian secara besar-besaran pada sumber daya alam selama dipandang menguntungkan. Akibatnya, beberapa hutan beralih fungsi menjadi kawasan ekonomi. Pembabatan hutan kerap dilakukan untuk kepentingan industri. Terkadang juga dilakukan pembakaran hutan untuk lahan baru. Inilah fakta kerusakan hutan. Padahal, hutan adalah salah satu sumber resapan air.
Ketiga, terjadinya kebebasan kepemilikan sektor perairan dalam bentuk perorangan, kelompok, dan perusahaan swasta. Padahal, menurut syariat, air terkategori kepemilikan umum.
Namun, sungguh miris. Di tengah krisis air bersih pada rakyat, negara justru masih membiarkan bisnis kepemilikan air bersih terus berlanjut. Penguasa tidak menunjukan sikap empati pada rakyatnya, padahal rakyat hidup susah karena butuh air demi kelangsungan hidup, tetapi rakyat harus membeli air bersih.
Lantas, bagaimana solusinya? Apakah dengan memberikan bantuan air bersih masalah terselesaikan? Sejatinya air adalah kebutuhan yang terus berlanjut. Tidak cukup dengan bantuan sesekali. Sayangnya, pada sistem kapitalisme sebagaimana saat ini, fungsi negara hanyalah sebagai regulator bagi pengusaha atau pemilik modal. Bukan berpihak pada kemaslahatan rakyat. Wajar Jika public beranggapan negara abai dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya.
Solusi Islam
Besarnya kekayaan negeri ini jika tidak dikelola dengan benar, maka pada akhirnya hanya dapat dinikmati oleh sekelompok pihak saja. Karenanya, kepengurusan sumber daya alam harus dengan aturan yang benar agar kepentingan rakyat terpenuhi. Bahkan, jika dikelola dengan benar, akan menambah pendapatan negara untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Rasulullah saw. mengingatkan bahwa pemimpin/ imam/khalifah berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Dalam menjalankan tugas-tugasnya, pemimpin mesti selalu taat dengan aturan Allah, yakin syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan as-sunah.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pemimpin harus memiliki kesadaran penuh bahwa dirinya adalah hamba Allah Swt. dan jabatannya sebagai pemimpin kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan. Seorang pemimpin dalam kepengurusannya bertanggung jawab atas kebutuhan rakyat. Negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, individu per individu, termasuk kebutuhan air bersih karena merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Dalam sistem Islam, air dan hutan termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyatnya. Karenanya, tidak boleh dikuasai oleh perorangan, kelompok maupun perusahaan swasta. Sementara dalam sistem kapitalisme saat ini, negara justru membuka keran selebar-lebarnya kepada para pengusaha untuk berinvestasi.
Dalam syariah Islam, negara harus menjadi pengawas dan penasihat. Penguasa juga tidak boleh menyentuh apalagi mengambil hasil dari berbagai bentuk harta kekayaan kepemilikan umum. Islam mewajibkan kepada negara agar dalam kepengurusan rakyatnya diatur dengan aturan Islam, bukan aturan yang lain.
Dalam sistem Islam, negara harus dapat mengelola proses produksi dari air baku menjadi air bersih, pendistribusian secara merata hingga ke pelosok yang sulit air dengan tata kelola yang benar, serta membangun teknologi canggih. Negara juga harus memastikan, mengawasi kualitas air bersih dan pemanfaatan dengan benar.
Bukan hanya air, negara juga mesti melakukan pemeliharaan atas lahan perhutanan karena hutan adalah salah satu sumber resapan air. Dengan rehabilitasi dan konversi lahan yang sesuai dengan pembangunan yang sedang dibutuhkan, pengembangan pembangunan tidak merusak lingkungan.
Negara juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara memelihara lingkungan hingga terpelihara untuk masa depan. Selanjutnya, melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada pihak-pihak yang merusak lingkungan, seperti penebangan liar, pembakaran hutan, serta kepemilikan sumber air pribadi. Demikianlah mekanisme yang diterapkan sistem Islam. Semua ini hanya dapat diterapkan dalam institusi khilafah Islamiyah.


