
Oleh: Sri Haryati (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Akhir-akhir ini lagi heboh kasus penjualan bayi. Hal ini bukan kali pertama terjadi. Jual beli bayi memang sudah lama terjadi.
Kabar terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) sebagai tersangka jual beli bayi. Mereka mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 (Republika.co.id, 12/12/2024).
Berulangnya kasus jual beli bayi menunjukkan adanya problem sistemis akibat lemahnya peran negara dalam menjalankan hukum. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus penjualan bayi ini. Di antaranya, adanya problem ekonomi atau kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD), tumpulnya hati nurani, dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Selain itu, juga akibat dari abainya negara dalam mengurus rakyat.
Faktor kemiskinan yang menggurita membuat orang menghalalkan berbagai macam cara dalam memenuhi kebutuhan. Selain itu, gaya hidup bebas yang sudah menjangkiti masyarakat terutama kaum remaja menjadikan mereka melakukan perzinaan. Akibatnya, hamil di luar nikah, sedangkan mereka belum siap untuk mempunyai anak. Maka, timbullah niat buruk untuk membuang bayinya atau kadang menjual bayinya untuk kelanjutan hidup mereka.
Berbagai hal tersebut erat dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik yang kini diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Kentalnya orientasi atas materi/harta telah mematikan hati nurani yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga. Gaya hidup hedon juga menjadi pemicu utama persoalan ini.
Keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktik jual beli bayi tidak mudah diberantas. Aparat penegak hukum atau negara seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Karena itu, hal ini membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya dengan sistem sanksi yang tegas.
Sistem yang berjalan saat ini membuat manusia jauh dari aturan agama. Aturan ini tidak menjamin selamat akhirat, berbeda dengan Islam yang membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa.
Dalam sistem Islam, perilaku manusia dibimbing agar sesuai dengan hukum syarak. Umat ditanamkan kesadaran bahwa apa pun yang dilakukan di dunia ini akan ada hisabnya di Yaumul Kiyamah nanti. Ini adalah buah penerapan sistem pendidikan dan sistem pergaulan Islam.
Selain itu, dalam sistem Islam, jaminan negara atas kesejahteraan individu per individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan mencari harta dengan cara yang haram. Dalam sistem Islam, penguasa berperan sebagai periayah (pelayan) urusan umat, menjamin kebutuhan seluruh umat, serta menjaga umatnya dengan keimanan.
Di samping itu, sistem sanksi yang tegas juga diterapkan sehingga akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa. Sanksi dalam Islam ini akan memberikan efek jera (zawajir) sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain tidak melakukan perbuatan serupa. Di samping itu, sanksi dalam Islam juga bersifat sebagai jawabir, yaitu penebus agar diampuni dosa.


