
Oleh: Hermiatin, S.Pd. (Praktisi Pendidik)
Linimasanews.id—Astagfirullahal ‘adzim. Kian marak praktik jual beli bayi. Baru-baru ini kepolisian telah membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bisnis pelaku jual beli bayi. Perbuatan keji tersebut dilakukan karena alasan terimpit materi. Maraknya seks bebas juga menjadi salah satu alasan di balik kasus TPPO bayi.
Diberitakan Republika.co.id (12-12-2024), terbongkar bahwa praktik jual-beli bayi di Yogyakarta berlangsung sejak 2010. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Padahal, menurut pandangan Islam, anak atau bayi adalah amanah yang dititipkan oleh Allah kepada orang Allah kehendaki. Allah yang menjamin dan memberi rezeki bagi setiap manusia, termasuk bayi sekalipun. Menelantarkan anak, apalagi sampai membuang, menjual atau membunuh anak adalah perbuatan kriminal. Memperjual-belikan bayi termasuk kejahatan besar yang menyebabkan kerusakan masyarakat dengan terputusnya nasab dan pelanggaran terhadap hukum syariat Islam.
Kasus jual beli bayi terjadi berulang kali. Banyaknya keberadaan sindikat penjual bayi membuat praktik jual-beli bayi tidak mudah dihentikan atau diberantas hingga aparat pun tampak kewalahan menangani kasus jual beli bayi. Seakan aparat penegak hukum atau negara kalah dengan sindikat yang mencari keuntungan materi belaka ini.
Maraknya kasus perdagangan bayi ini akibat dari masyarakat dan negara mengadopsi sistem sekuler (memisahkan agama dari kehidupan). Pada sistem ini, manusia kerap menghalalkan segala cara tanpa peduli halal dan haram, yang diutamakan hanyalah materi dan keuntungan saja, walaupun harus melanggar syariat Islam. Pemahaman masyarakat tentang ajaran Islam sudah luntur, bahkan nyaris meninggalkan Islam kafah.
Dalam pandangan Islam, solusi untuk mengatasi sindikat penjualan bayi tidaklah cukup dilakukan oleh aparat kepolisian dan aparat penegak hukum. Melainkan, harus melakukan perubahan pada masyarakat secara menyeluruh menuju masyarakat islami yang mengutamakan kebajikan menurut standar Islam dan keutuhan dalam menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh. Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah.