
Oleh: Ummu Kinanty
Linimasanews.id—Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk membuka puluhan juta lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air. Hal tersebut disampaikan Raja Juli usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/12/2024). Raja Juli menjelaskan, konsep tersebut akan menjadi dukungan langsung bagi program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (CNNIndonesia.com, 2/2/2025).
Selain itu, pemerintah juga berencana menanam pohon aren sebagai sumber bioetanol. Konsep ini dikatakan akan mendukung ketahanan pangan nasional dengan memperluas food estate hingga ke tingkat desa.
Sementara itu di sisi lain, Forest Watch Indonesia (FWI) menyebut, hutan di Provinsi Gorontalo terancam mengalami deforestasi terkait dengan rencana pemerintah menggenjot proyek transisi energi di Indonesia melalui produk bioenergi berjenis pelet kayu (wood pellet).
Dampak
Ide beralih dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan yang dilabeli sebagai harapan agar masa depan bumi lebih panjang, ternyata juga membawa maut untuk hutan dan manusia yang hidup di dalamnya. Ada jutaan hektare hutan yang berpotensi hilang sia-sia gara-gara transisi energi (Tempo.co, 3/1/2025).
Salah satu ancaman itu muncul dari konsep hutan tanaman energi (HTE) yang makin berkembang di Indonesia. Konsep ini dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan bauran energi nasional, khususnya dalam penggunaan bioenergi.
Bioenergi yang dihasilkan dari bahan organik seperti kayu, limbah pertanian, dan kotoran, dianggap sebagai alternatif yang ramah lingkungan untuk menggantikan energi fosil. Dengan potensi lahan yang sangat luas, Indonesia dipandang sebagai negara yang memiliki peluang besar untuk mengembangkan bioenergi. Namun, meskipun konsep ini terlihat menjanjikan, ada sejumlah bahaya yang mengintai dari ekspansi HTE yang tidak terkendali.
Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional dan Kebijakan Energi Nasional, pemerintah berkomitmen mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, dengan salah satu sumber utamanya adalah biomassa. Sebagai bagian dari upaya ini, sektor kehutanan dan energi mengembangkan HTE dengan izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mengelola hutan untuk keperluan energi.
Meskipun terdengar seperti solusi untuk masalah ketergantungan pada energi fosil, ekspansi HTE membawa banyak potensi bahaya yang bisa merugikan lingkungan, masyarakat adat, dan ekonomi negara. Ada jutaan hektare hutan yang berpotensi hilang sia-sia gara-gara transisi energi. Ada sejumlah bahaya yang mengintai dari ekspansi hutan tanaman energi yang tidak terkendali.
Potensi bahaya lainnya adalah dampak terhadap masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan tradisional. Banyak konsesi untuk HTE terletak di kawasan yang sebelumnya merupakan tempat tinggal masyarakat adat. Salah satunya, Suku Anak Dalam di Jambi yang kini makin kehilangan ruang hidup mereka akibat ekspansi perkebunan tanaman energi.
Jadi, pada kenyataannya pembukaan hutan seluas dua kali pulau Jawa ini akan mendongkrak deforestasi Indonesia yang menurut data Global Forest Watch (GFW) periode 2001-2022 mencapai 10.295.005 hektare. Langkah ini pun tak sejalan dengan komitmen net zero emission (NZE) pemerintah, bahkan memicu konflik dengan masyarakat adat dan ancaman bencana.
Indonesia adalah negara yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Proyek 20 juta hektare hutan akan memperburuk dampak perubahan iklim. Karena, emisi dari sektor tata guna lahan akan meningkat secara signifikan. Kementerian Kehutanan harus bisa menjadi penjaga hutan. Bukan menjamin ketersediaan lahan untuk berbagai proyek kapitalis.
Pemerintah sudah salah kaprah dalam menerapkan kebijakan pembangunan kedaulatan pangan dan energi. Pembukaan hutan 20 juta hektare untuk pangan merupakan solusi palsu dalam mengatasi krisis pangan. Faktanya, malah memperparah krisis iklim yang merupakan akar dari krisis pangan itu sendiri. Sebab, jika produksi pangan dibangun dalam skala besar dan siklusnya berdampak pada krisis iklim, justru hasil produksi pangan akan menurun dan terganggu.
Produsen pangan seharusnya melibatkan petani, tetapi kebijakan pangan saat ini berfokus pada korporasi, bukan kesejahteraan petani. Posisi petani sebagai produsen pangan akan berganti korporasi. Inilah wajah asli kapitalis negeri ini. Sejatinya tidak ada kebijakan yang berpihak pada rakyat tetapi negara menjadi pelayan para korporasi.
Narasi pemerintah memastikan swasembada pangan dan energi hanya sebagai jargon untuk melegitimasi penyerahan lahan secara besar-besaran kepada korporasi. Setiap kebijakan yang dilakukan negara saat ini tidak ada yang melibatkan rakyat, seolah-olah demi kesejahteraan rakyat, namun pada kenyataannya rakyat justru yang makin terpuruk.
Selama pangan dan energi masih dalam kerangka bisnis, keadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup tidak akan pernah tercapai, sebaliknya kerusakan alam secara luas makin tak dapat terbendung. Padahal, dampaknya sudah sangat dirasakan negeri ini. Saat musim kemarau, beberapa daerah mengalami kekeringan dan krisis air bersih. Begitu musim penghujan datang, banjir tak dapat terelakkan. Di daerah dataran tinggi mengalami banjir bandang akibat rusaknya hutan-hutan yang dapat sebagai penampung air hujan.
Menurut laporan WALHI tahun 1993, rata-rata hasil hutan Indonesia tiap tahunnya 2,5 miliar dolar AS. Pada tahun 2005 diperkirakan hasilnya mencapai sekitar 7-8 miliar dolar AS. Namun kenyataannya, dari hasil hutan sejumlah itu, yang masuk ke dalam kas negara ternyata hanya 17 %, sedangkan yang 83 % masuk ke kantong pengusaha HPH yang tidak bertanggung jawab.
Dampaknya? Kerusakan hutan yang sangat dahsyat. Walhasil, hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya. Alih-alih mengatasnamakan PSN (Proyek Strategi Nasional), dalam pengadaan proyek transisi energi dan ketahanan pangan, kenyataannya hanya topeng untuk penguasaan hutan bagi para korporasi semata.
Solusi Islam
Selama sistem pengelolaan hutan menggunakan konsep kapitalisme yang mengedepankan keuntungan ekonomi dan setiap manusia diberi kebebasan untuk menguasai aset-aset ekonomi tanpa batas, maka mustahil pengrusakan hutan bisa dihentikan.
Hal ini tidak akan terjadi jika diterapkan syariat Islam di negeri ini. Karena dalam Pemerintahan Islam, hutan (al-ghaabaat) termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyah al-‘ammah) (Zallum, 1983:25).
Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi saw. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput [gembalaan], dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah)
Maka, dalam hal pengelolaan hutan, hanya dilakukan oleh negara saja, bukan oleh pihak lain (misalnya swasta atau asing). Pemerintahan Islam yang dikenal dengan sistem Khilafah hanya menggunakan syariat Islam. Konsep dan kebijakan-kebijakan yang diambil sangat bertolak belakang dengan kapitalisme neoliberal hari ini.
Dalam Islam, tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Seluruh manusia wajib terikat dengan seluruh aturan syariat Allah. Oleh karena itu, pemanfaatan berbagai harta kepemilikan yang ada harus mengikuti status kepemilikannya menurut perspektif Islam.
Dalam Islam, hutan adalah milik umum dan tidak diperbolehkan memberikan izin pengelolaan kepada swasta. Hutan boleh dimanfaatkan secara langsung dan bersama-sama oleh seluruh masyarakat. Namun, apabila dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan atau konflik di tengah masyarakat maka pengelolaan ini wajib diambil alih negara. Hanya saja, pengelolaan yang dilakukan negara bukan dengan tujuan bisnis. Hasil pengelolaanya wajib dikembalikan kepada rakyat, baik secara langsung ataupun dalam bentuk fasilitas publik.
Dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, Khilafah juga wajib memperhatikan aspek keamanan dan kemudharatan yang ditimbulkannya. Sebab, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Al-Baihaqi)
Sebagaimana dipahami, hutan memiliki banyak fungsi ekologis. Oleh karena itu, Khilafah akan mengkaji. Jika pemanfaatan hutan di sebuah wilayah akan menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat, maka secara otomatis tidak boleh dieksplorasi untuk memberikan kemanfaatan lebih luas dalam jangka panjang bagi kehidupan manusia.
Sudah saatnya kita menyadari bahwa tidak ada sistem terbaik untuk diterapkan di tengah-tengah umat manusia dalam hal kepengurusan umat, selain sistem Islam. Karena, Islam-lah satu-satunya sistem yang telah terbukti kebenarannya. Islam diturunkan bukan hanya untuk umat Islam, tetapi sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat bagi seluruh alam. Islam bisa menjadi rahmat bagi semesta alam jika diterapkan secara kafah.


