
Oleh. Noviya Dwi
Linimasanews.id—L687 adalah penyakit kelainan seksual yang kini sudah menjamur di lingkungan Masyarakat, Dampak dari L687 ini bisa menyebabkan berbagai penyakit berbahaya, salah satunya adalah HIV/AIDS. Sosialisasi dan penyuluhan sudah dilakukan untuk menghentikan perilaku menyimpang ini, justru tidak membuahkan hasil. Maraknya kasus ini membuat pemerintah setempat mulai kebingungan.
Solusi Efektif dari Pemerintah untuk Memberantas L687
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat, yakni Nanda Satria, melakukan pengkajian dalam rangka rencana pembentukan peraturan daerah(Perda) dalam menanggulangi penyakit perilaku menyimpang L687 (Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender). Harapannya langkah pembentukan peraturan daerah terkait pemberantasan L687 akan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi penyakit yang tengah menjamur di masyarakat. Selain upaya pembentukan peraturan, DPRD setempat juga mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular, seperti HIV/AIDS lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.
Srikurnia Yati, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Provinsi Sumatra Barat menyebutkan, bahwa dari 308 kasus HIV di Kota Padang, ada sebanyak 166 kasus atau sekitar 53,8 persen yang berasal dari luar Kota Padang. Sementara sebanyak 142 kasus atau sekitar 46,2 persen merupakan warga lokal Kota Padang. Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat jumlah kasus tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah, yakni 40 kasus dan di Kecamatan Lubuk Begalung, yakni 22 kasus, kemudian kasus paling kecil berada di Kecamatan Lubuk Kilangan, yakni 4 kasus (sumbar.anataranews.com, 04/01/2025).
Membasmi Akar Permasalahan dari L687
Bahaya dari L687 secara garis besar ada dua, yakni bahaya kesehatan dan bahaya perilaku. Maksud dari bahaya kesehatan ini adalah L687 akan menjadi sarana penyebaran penyakit menular seksual karena terkait dengan penyebarannya melalui seks bebas homoseksual dan sebagainya. Kemudian yang kedua bahaya perilaku, yakni perilaku L687 yang haram di dalam Islam, ada rekayasa sosial yang levelnya lokal, nasional dan global untuk menjadikannya legal, dari yang ilegal menjadi legal, ini yang sangat berbahaya sekali. Secara politiknya dari segi gerakan, ternyata L687 ini bukan sekadar fenomena perilaku individu, akan tetapi sudah menjadi gerakan global yang sangat berbahaya.
Gerakan global ini dimulai dari bawah sampai ke atas, sampai di dukung oleh negara sekelas Amerika Serikat. Jadi, ada jalur-jalur untuk melaksanakan visi dan misi L687, ada jalur politik, ada negara yang mendukung, ada jalur bisnis atau kegiatan bisnis atau yang termasuk jalur seni dan jalur macam-macam lainnya yang mendukung L687 ini.
Dilihat dari segi agama, agama tidak ada yang melegalkan L687 ini. Jadi, kita sebagai umat Islam harus tetap memandang L687 ini pada perilaku yang abnormal dan menyimpang kalau secara agama perilaku yang haram dan di laknat oleh Allah Swt. Menormalisasi L687 tentu sangat berbahaya, terlebih lagi jika umat Islam diam dan tidak melakukan upaya-upaya perlawanan. Karena, L687 merupakan gerakan global dan ada inisiatornya, sehingga dari segi pemikirannya, ide-ide yang dianut adalah ideologi liberal yang memperbolehkan perilaku-perilaku L687.
Ada lima jalur gerakan L687, yakni jalur akademik, jalur sosial budaya, jalur jaringan dan komunitas, jalur bisnis, dan jalur politik atau diplomasi. Jalur akademik, meliputi kampus yang ada upaya-upaya akademik atau intelektual untuk membenarkan perilaku L687 dan akan muncul lembaga-lembaga yang pro-L687. Kemudian jalur sosial budaya, seperti dunia hiburan dengan mengundang bintang tamu yakni, seorang L687 atau dengan membuat film yang berunsur L687, seperti waria dan sebagainya, justru ini perilaku yang menormalisasi L687.
Jalur bisnis, seperti brand-brand atau platform sosial media ternama yang mendukung perilaku L687. Kemudian jalur komunitas, seperti komunitas-komunitas L687 yang tersebar dengan grup-grup di Facebook, Whatsapp, dan lain sebagainya yang sengaja dibuat sebagai wadah perkumpulan para L687. Kemudian jalur politik atau diplomasi, kalau di dalam negeri misalnya, ada peraturan-peraturan pemerintah yang mengakomodasi kelompok-kelompok lesbian dan waria dengan peraturan Mensos Nomor 8 Tahun 2012, mengenai kelompok minoritas, artinya LGBT ini secara legal formal diakui. Termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 Pelayanan dan rehabilitasi sosial kelompok minoritas (waria, gay, lesbian, orang dengan HIV-AIDS).
Dari sini, bisa kita lihat bahwa peraturan kementerian saja mengakui adanya kelompok L687 dan dilindungi serta diberikan hak yang sama, apakah mampu peraturan daerah menjadi solusi untuk memberantas perilaku LGBT tersebut. Tentunya itu hanya menjadi kemustahilan karena akar permasalahannya saja tidak dicabut.
Syariat Islam adalah Solusi Paripurna
Dalam pandangan Islam, L687 hukumnya adalah haram. Dalam Syariat Islam, ada sanksi atau takzir ketika melakukan pelanggaran. Para ulama mengatakan tidak ada khilafiyah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli bahwa perbuatan homoseksual hukumnya haram. Dalam hadis yang shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Allah Subhanahu wa Taala melaknat atau mengutuk siapa saja yang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, yakni homoseksual.” Kalimat ini diucapkan oleh Rasulullah sebanyak tiga kali pengulangan, artinya menunjukan tauhid atau penegasan.
Dalam Islam sanksi pidana yang sangat tegas, yakni hukuman mati dan ini juga tidak ada khilafiyah di kalangan para ulama. Rasulullah mengatakan dalam suatu hadis yang shahih, “Barangsiapa di antara kamu yang mendapati orang yang mengamalkan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah keduanya.” Mengenai biseksual, Islam juga mengharamkannya karena biseksual adalah orang yang berorientasi seksual ganda, yakni seorang laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki atau dengan perempuan ataupun sebaliknya. Semua perbuatan, seperti homoseksual, lesbian, dan biseksual jelas diharamkan oleh Allah.
Mengenai transgender merupakan fenomena menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam orientasi seksual dan aktivitas seksualnya. Islam itu benar-benar sangat menjaga umatnya dengan baik, asalkan diterapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan negara. Dalam Islam, seseorang yang menyerupai lain jenis tidak diperbolehkan hidup dalam interaksi sosial di tengah masyarakat.
Dalam sistem sekuler, ketika mengatur kehidupan tidak merujuk pada Al-Qur’an yang jelas-jelas sebagai pedoman hidup manusia, maka hasilnya bertentangan dengan aturan Allah dan jelas rusak akibatnya. Aturan yang mengatur kehidupan tidak bisa datang dari pemikiran manusia, karena pada dasarnya aturan yang dibuat manusia mempunyai kelemahan dan tidak sesuai dengan naluri dan kebutuhan jasmani. Sehingga, gambaran masyarakat yang diatur dengan aturan manusia terbukti rusak dari segi pemikiran dan segi perilaku.
Solusi yang paripurna mengatasi permasalahan L687 dari akar-akarnya adlaah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Maka, dibutuhkan peran negara sebagai penegak hukum yang mengamalkan syariat Islam secara kaffah. Saatnya mengganti sistem pemerintahan hakiki dengan Khilafah yang sudah terbukti mengatur kehidupan sesuai aturan Allah dan sesuai dengan fitrah manusia. Wallaahu a’lam bishshawwab.