
Oleh: Ika Kusuma
Linimasanews.id—Terkait terus meningkatnya kasus HIV/AIDS di kota Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, terutama lesb14n, g4y, b1seksu4l, dan tr4nsgender (L687) di Ranah Minang. Selain pembentukan peraturan, wakil ketua DPRD provinsi Sumbar, Nanda Satria, juga mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular yang dipublikasikan melalui baliho dan videotron milik pemerintah.
Sebagai info, ada total 308 kasus HIV di Padang yang menyerang individu di usia produktif, yaitu rentang usia 24 – 45 tahun. Dari kasus tersebut, perilaku L687 terutama lelaki seks lelaki (LSL) terindikasi menjadi penyebab utama meningkatnya HIV/AIDS di kota Padang (republika.co.id, 4/1/2025).
Perilaku L687 sangat erat kaitannya dengan penyakit menular. Sayangnya, L687 tumbuh subur dalam sistem sekularisme saat ini. Dengan mengatasnamakan HAM, para aktivis L687 justru semakin gencar menyuarakan dan seolah mendapat ruang untuk mempromosikan eksistensi mereka. Hal ini diperparah lagi dengan penerapan sistem sekularisme sebagai aturan kehidupan, di mana agama tak lagi dijadikan sebagai pedoman berperilaku. Dampaknya, masyarakat makin jauh dari ajaran agama mereka. Mereka tak lagi tahu batasan antara yang hak dan batil hingga begitu mudah terbawa arus propaganda seperti halnya yang diusung aktivis L687.
Bagi sebagian masyarakat yang sadar bahwa L687 akan membawa dampak buruk tentu mengharapkan adanya solusi terbaik. Keresahan masyarakat inilah yang mendorong keinginan dibentuknya Perda untuk memberantas L687. Namun kenyataanya, adanya Perda tidaklah efektif penerapannya dalam sistem sekularisme seperti saat ini. Buktinya sudah banyak Perda syariah yang dibuat pemerintah daerah justru dipermasalahkan pihak- pihak tertentu hingga akhirnya dibatalkan karena dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam sistem demokrasi sekuler, yang menjadi acuan adalah HAM, bukan agama. Kita tahu, mereka para pegiat L687 berlindung di balik HAM yang nyatanya menjunjung tinggi kebebasan, termasuk dalam orientasi seksual. Hal itu jelas melanggar norma agama, bahkan berisiko besar pada kesehatan.
Jelas sudah akan sangat sulit memberantas L687 jika sistem yang ada justru memberi ruang bagi keberadaan mereka. Seberapa banyak pun sosialisasi dan edukasi, jika propaganda L687 masih terus muncul di berbagai media, akan percuma. Benteng kuat keluarga juga tak akan cukup efektif jika lingkungan yang ada tidak kondusif. Selama sistemnya masih sama, maka mustahil L687 bisa diberantas secara tuntas.
Keadaan ini juga membuktikan tidak berfungsinya peran negara saat ini sebagai pelindung umat.
Di dalam Islam, negara befungsi sebagai perisai umat yang akan melindungi umat dari berbagai ancaman, termasuk dari bahaya L687 yang jelas merusak umat, baik secara fisik maupun akhlak. Negara akan menjadi pelindung dan penjaga umat agar tetap berada dalam ketaatan pada Allah, termasuk dalam sistem sosial. Perilaku L687 dalam Islam jelas dilarang dan melanggar syariat, maka perlu diberantas tuntas sampai tak ada celah sedikit pun dalam Islam untuk keberadaanya.
L687 hanya akan dapat diberantas dengan tuntas ketika Islam diterapkan secara kaffah. Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait sistem pergaulan atau sistem sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Hal ini diajarkan sejak dini, dari mulai pendidikan dalam keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Negara dalam sistem Islam kaffah dengan wewenang dan kekuasaannya akan memberangus segala aktivitas yang berbau L687 karena jelas ini melanggar syariat. Negara juga mengontrol media dan tontonan yang akan dikonsumsi masyarakat.
Penerapan hukum pun jelas dan tegas tanpa pandang bulu, yang tentunya akan menghadirkan efek jera bagi para pelaku. Hukumnya tak main-main, yakni rajam hingga mati bagi mereka yang terbukti melakukan zina bagi yang melanggar orientasi seksual atau seks menyimpang.
Selain itu, sistem Islam membentuk peradaban sesuai akidah Islam, di mana setiap individu dipastikan berkepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai akidah Islam. Setiap individu juga sadar akan kewajiban mereka untuk beramar makruf nahi mungkar sehingga terbentuklah lingkungan masyarakat yang kondusif dan aman hingga mampu mencegah adanya L687. Inilah mekanisme Islam memberantas tuntas L687.