
Oleh: Rosita Sembiring
Linimasanews.id—Dikutip dari Detik.com (09/01/2025), seorang pria berinisial JN (23) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap oleh personel kepolisian dengan dugaan penistaan agama. JN ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan berusaha untuk melarikan diri. Dalam video yang beredar di media sosial, JN terlihat merekam suasana rumah sambil mendengarkan musik. Saat itu, JN mengucapkan kata-kata yang menghina agama Islam dan suku Jawa.
Secara umum, penistaan agama terdiri dari dua frasa yaitu penistaan dan agama. Penistaan merupakan aktivitas atau sikap yang menjurus kepada tindakan menghina, mencela atau bahkan merendahkan. Sedangkan agama adalah sebuah bentuk kepercayaan yang berorientasi tentang hubungan antara seorang hamba dengan Tuhan (ataupun sejenisnya). Kesimpulannya penistaan agama adalah tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap kepercayaan dari seseorang ataupun golongan.
Penghinaan ini dapat berupa tindakan, ucapan, ataupun yang lainnya terhadap sebuah kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci ataupun ornamen keagamaan yang lainnya, baik dengan sengaja ataupun tidak. Kasus-kasus penistaan agama seperti ini kerap berulang di negeri ini. Hal ini membuktikan lemahnya hukum sehingga para pelaku penistaan tidak merasa takut melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, pelaku terkesan meremehkan, karena penyelesaiannya terkadang hanya dengan permintaan maaf maka masalah pun dianggap selesai.
Kebebasan berpendapat dan beragama dalam sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, di tengah derasnya arus liberalisasi dalam kehidupan masyarakat, banyak orang menganggap agama bukan lagi sebagai sesuatu yang sakral. Sehingga, agama dapat dijadikan guyonan, lelucon, sebagai hiburan tanpa makna. Mengapa hal ini kerap berulang? Hal yang pasti karena penyelesaiannya tidak pernah menyentuh pada akar masalahnya, yakni landasan hukum yang dipakai oleh sistem hari ini adalah ideologi kapitalisme yang menjadikan kebebasan sebagai asas. Inilah inti masalah yang tidak dipahami sehingga tidak akan selesai, kecuali sistem kapitalisme tersebut dicampakkan.
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan negara saat ini, sangat tidak sesuai fitrah manusia dan tidak memuaskan akal. Hukuman yang diberikan tidak ada efek jera. Setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, hanya dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun, terkena denda, atau hanya cukup dengan permintaan maaf saja.
Sebagai muslim, seharusnya kita tidak diam saja melihat penghinaan yang sering terjadi. Kita harus melindungi agama kita dari segala bentuk pelecehan, penistaan, atau apa pun itu namanya. Bukan muslim jika kita diam saja melihat agama kita dihina.
Mengolok-olok Allah, Al-Qur’an, termasuk syariat (aturan dan hukum) yang ada di dalamnya, jika dilakukan oleh muslim, maka termasuk tanda tanda riddah atau murtad. Jika dilakukan berulang, maka jelas pelakunya telah keluar dari agama Islam. Sebagaimana yang tertuang dalam surah At-Taubah ayat 65—66, yang artinya, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Begitu juga sebagaimana yang tertuang dalam firman allah dalam surah: Al-An’am ayat 108 yang artinya, “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah,karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu dia memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.”
Dalam penerapan sistem Islam, jelas bagi para pelaku penistaan agama, baik dia muslim ataupun nonmuslim hukumnya jelas. Tak cukup hanya dengan permohonan maaf karena itu tak membuat efek jera bagi pelakunya. Hal yang tidak kalah penting adalah tindakan pencegahan yang harus dilakukan oleh negara. Negara berperan sangat penting, khususnya dalam membuat aturan, seperti menentukan kurikulum pendidikan yang membentuk generasi berkepribadian Islam, membuat sanksi yang akan memberi efek jera, mengatur konten-konten yang boleh tayang (yang sesuai dengan syariat Islam), menjaga masyarakat agar tidak teracuni pemikiran asing melalui media apa saja.
Negara yang mengambil Islam sebagai landasannya jelas akan menolak sekularisme, liberalisme, dan hedonisme masuk memengaruhi masyarakat. Dalam Islam, tidak akan didapati masyarakat yang membuat konten yang tidak bermanfaat atau sekadar guyonan yang hanya menjadi hiburan semata. Sejatinya, hanya penguasa Islam yang bisa menerapkan syariat secara kaffah dalam semua aspek kehidupan yang akan mampu menghilangkan kejahatan penistaan agama di negeri ini agar tidak akan kembali berulang.


