
Oleh: Laila Quni Istaini
Linimasanews.id—Pemerintah hingga kini masih meraba-raba siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang, Provinsi Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pun kompak mengatakan masih melakukan penyelidikan soal polemik pagar laut itu.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI, Sakti mengaku kecolongan atas adanya pagar laut di Tangerang tersebut. Karenanya, dia berjanji akan menyelesaikan penyelidikan atas pagar laut itu sampai tuntas. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan memperbaiki pola komunikasi dan mempererat kerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk merampungkan masalah ini (tirto.id, 23/01/2025).
Simpang siur polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia. Asas kepentingan membuat aturan bisa dipermainkan. Kapitalisme menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan mengurus urusan umat. Kedaulatan itu tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan dari sistem kapitalisme.
Dalam kapitalisme, tidak ada aturan pembagian kepemilikan, semua bebas dimiliki. Alam yang begitu terbentang luas pun ingin dimiliki pribadi. Sungguh tidak adil memang, karena sumber daya alam seharusnya menjadi kepemilikan umum. Akibat menerapkan kapitalisme, negara hanya menjadi regulator yang bergerak sesuai dengan arahan para kapital, bahkan menjadi penjaga kepentingan kapital.
Sebab, bukan rahasia mereka menjadi penguasa karena budi para kapital. Akibatnya, negara tidak memiliki kuasa untuk menindak para kapital yang perbuatannya menyengsarakan rakyat. Masyarakat mencoba mengadu kepada para penguasa, tetapi mereka seakan tidak memiliki daya upaya. Sungguh miris hidup dalam sistem sekuler kapitalisme seperti ini.
Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi tiga. Yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya alam, juga laut, termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu/swasta.
Dalam Islam, negara (khilafah) merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya. Kedaulatan penuh ini membuat negara tidak akan tunduk pada korporasi. Negara khilafah melarang kepemilikan umum dikuasai individu/swasta.
Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme pengelolaan harta milik umum. Kepemilikan umum dikelola atau diatur oleh negara sedemikian rupa agar bisa menjadi pos pemasukan negara untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Tidak ada satu pun kepemilikan umum bisa dikuasai oleh individu/swasta. Adapun pelanggaran terhadap hukum tersebut adalah kemaksiatan. Negara akan menindak tegas yang melanggarnya dan akan ada sanksi bagi pelakunya.
Jadi tidak ada lain solusi dari kasus pagar laut ini, selain menerapkan sistem Islam dalam bingkai khilafah. Sistem Islam-lah yang bisa memberantas para oligarki yang semena-mena seperti hari ini.