
Oleh: Umi Salamah (Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Kebijakan tes kehamilan di SMA Sulthan Baruna Cikadu, Cianjur menuai polemik. Sebelumnya viral video siswa sedang antre berdiri di depan toilet yang didampingi oleh seorang guru perempuan diduga guna tes kehamilan sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara sekolah dan orang tua siswa.
Menurut penuturan pihak sekolah, kegiatan itu sebenarnya sudah dua tahun berjalan. Setiap tahun dilaksanakan sebanyak dua kali bertujuan mencegah pergaulan bebas dan kehamilan yang tidak diinginkan. Latar belakang program tersebut karena tiga tahun sebelumnya ada kasus siswi yang hamil (Kompas.com, 24/1/2025).
Bukan Solusi
Kasus ini mengonfirmasi bahwa persoalan terkait kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) masih menjadi PR besar bagi kita semua. Bagaimana tidak, pergaulan bebas makin marak serta banyak fasilitas pendukungnya.
Mengapa persoalan ini tidak bisa diberantas tuntas sampai akarnya? Penyebabnya tidak lain karena umat Islam masih mengadopsi sistem kufur. Dalam sistem ini, terjadi pemisahan agama (Islam) dengan kehidupan. Alhasil, kebijakan atau aturan-aturan dibuat berdasarkan akal saja, tanpa merujuk aturan Sang Pencipta.
Alhasil, pada kasus sekolah yang membuat kebijakan tes kehamilan, misalnya, tidak dimungkiri timbul masalah-masalah baru, yakni berpeluang terjadi pergaulan bebas dengan menggunakan alat kontrasepsi. Dampaknya, justru masalah kesehatan merebaknya penyakit seperti HIV, raja singa dan lain sebagainya akan terjadi. Selain itu, tidak lantas berarti zina yang tidak sampai terjadi kehamilan menjadi halal.
Di sisi lain, jika hanya fokus mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, tidak menutup peluang terjadinya hubungan sesama jenis. Sebab, zaman sekarang hubungan sesama jenis mendapatkan dukungan dari negara-negara besar.
Realitas ini menunjukkan betapa kebijakan yang dibuat dalam sistem hari ini hanyalah menutup satu lubang, tetapi membuka peluang lubang baru dan lebih banyak. Begitulah manusia, betapa lemahnya manusia, tak layak menyetarakan dengan Sang Khalik dalam hal membuat aturan.
Tuntaskan dengan Islam Kafah
Persoalan pencegahan kehamilan di kalangan pelajar, melalui tes kehamilan merupakan tindakan salah kaprah dan sesat cara berpikir. Karena, mencegah atau memberantas kehamilan di luar pernikahan itu sesungguhnya sudah diatur sedemikian rupa oleh Allah. Di antaranya dalam QS. Al-isra’: :32
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa mendekati (perbuatan) saja tidak boleh, apalagi melaksanakan.
Sungguh luar biasa Allah memberikan rambu-rambu agar hamba-Nya tidak sampai terjerembab ke dalam lembah kemaksiatan. Aturan berupa syariat ini seharusnya dijalankan tanpa dipilah-pilah mana yang cocok. Dengan begitu, kehidupan umat akan damai dan sejahtera.
Jika menilik sejarah, persoalan yang terjadi hari ini tidak ditemui di masa peradaban Islam sepanjang 1300 tahun ketika syariat dijalankan. Catatan sejarah telah membuktikan kegemilangan Islam.
Karena itu, umat semua sekarang butuh adanya penerapan syariat Islam secara kafah untuk menyelamatkan kehidupan dari segala macam jenis tindak kejahatan serta untuk menjaga kemuliaan para perempuan. Dengan tegaknya khilafah, terwujud penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan yang menjamin perlindungan hakiki atas perempuan.