
Suara Pembaca
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid mempertanyakan dasar kampus yang mendukung usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Fathul mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini dan menyatakan siap mengelola tambang, padahal butuh modal besar untuk bisa melakukannya (25/1).
Pihaknya memiliki sederet alasan atas penolakan ini. Pertama, menurut Fathul, industri ekstraktif sudah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan, sebagaimana aktivitas pertambangan yang juga sering menyebabkan konflik, penggusuran, dan dampak negatif pada masyarakat lokal.
Wacana kampus mengelola tambang memungkinkan karena adanya otonomi kampus yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri. Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus. Disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan (PT PTN BH).
Selain itu, hal ini juga menunjukkan terjadinya disfungsi negara yang seharusnya berperan sebagai raa’in dan junnah yang bertanggung jawab atas pemenuhan publik atas kebutuhan akses ke perguruan tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum.
Kampus berorientasi mengejar materi adalah dampak dari kapitalisasi Pendidikan.
Dalam sistem kapitalisme, pembiayaan ditanggung orangtua atau personal sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiswa yang miskin mengenyam Pendidikan tinggi. Kampus sebagai lembaga pendidikan harusnya fokus membentuk syaksiyah Islamiyah dan generasi unggulan dengan karya terbaik untuk kontribusi kepada umat. Sementara Islam menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan.
Dalam Islam, negara wajib mengelola SDA untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk sarana umum, termasuk layanan pendidikan. Islam mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu atau swasta sebagaimana yang terjadi hari ini. Tambang adalah milik umum, wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat.
Aisyah Ummu Shaqueena