
Oleh: Mutiara Aini
Linimasanews.id—Entah sampai kapan rakyat akan bernapas lega. Setelah harga beras dan bahan-bahan pangan lainnya melambung, kini rakyat harus menerima keputusan zalim para korporat. Lagi-lagi si melon 3 kilogram (kg) mengalami kenaikan bahkan nyaris hilang di eceran. PT Pertamina Patra Niaga mengimbau warga untuk membelinya di pangkalan resmi. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, pembelian elpiji 3kg di pangkalan resmi elpiji 3 kg harganya lebih murah dibandingkan pengecer, karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah (Kompas.com, 2/2/2025).
Dilansir dari Tribunmews.com (1/2/2025), Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan, jika ada pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi, maka ia harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina dengan tujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari spekulasi harga. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Tentu kebijakan ini sangat membebani rakyat. Bagaimana tidak, bagi masyarakat kelas ekonomi ke bawah, pebisnis eceran, khususnya pelaku usaha yang bermodal kecil yang sehari-harinya menggantungkan hidupnya pada usah tersebut makin terpuruk. Akan tetapi sebaliknya, bisnis pemilik pangkalan makin besar.
Sungguh, kebijakan ini membuktikan gagalnya negara dalam menjamin ketersediaan bahan pokok warga negaranya. padahal ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemelihara urusan warga tanpa memandang status kepemilikan harta mereka. Hal ini tak luput dari pengelolaan migas di bawah sistem kapitalisme yang telah melegalkan liberalisasi migas sehingga dapat membuka ruang dari pihak swasta untuk melakukan pengelolaan migas. Alhasil, pihak swasta atau pihak asing menguasai sektor Migas dari hulu hingga hilir. Ditambah lagi paradigma kepemimpinan yang diadopsi oleh negeri ini telah menghilangkan fungsi negara sebagai ra’in (pengurus) rakyat.
Seharusnya, negara memiliki tanggung jawab penuh atas ketersediaan fasilitas publik. Akan tetapi, faktanya hari ini penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu sehingga kebijakan ekonomi yang dikeluarkan tidak lagi memihak kepada kepentingan rakyat. Begitu juga kelangkaan elpiji tidak ditanggapi dengan segera bahkan negara cenderung membiarkan dan menganggap hal itu sebuah fenomena biasa.
Islam Mengatur Pengelolaan SDA
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam sebagai sistem hidup yang memiliki peraturan yang sempurna yang berasal dari Allah Al-Mudabbir (Maha Pengatur). Dalam Islam telah ditetapkan bahwa pengelolaan negara harus berorientasi pada pengurusan urusan rakyat dan telah menetapkan penguasa sebagai pelayan umat. Sehingga Islam menetapkan negara berkewajiban menyediakan kebutuhan pokok rakyat tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan mahalnya harga bahan-bahan pokok sehari-hari, termasuk elpiji.
Oleh karenanya, negara harus memudahkan rakyat agar dapat mengakses berbagai kebutuhan dan berbagai fasilitas publik serta sumber daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk minyak dan gas. Sistem ekonomi Islam mengharuskan pengelolaan sumber daya alam dikelola oleh negara dan mengharamkan pengelolanya diserahkan kepada pihak asing maupun swasta.
Migas merupakan sumber energi milik rakyat, maka pengelolaannya harus dilakukan oleh negara mulai dari pengeboran hingga dapat dikonsumsi oleh rakyat dan keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tersebut wajib dipergunakan oleh negara untuk kesejahteraan warganya. Hasilnya akan disimpan di Baitul Mal negara dan akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkannya.
Oleh sebab, itu pengelolaan Migas tidak boleh diserahkan kepada individu atau swasta atau juga asing secara mutlak. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Migas termasuk ke dalam api yang hasilnya berupa energi. Dengan aturan ini, negara secara tegas akan menutup pintu-pintu bagi para mafia minyak dan gas yang merupakan jenis harta milik umum yang pendapatannya pun menjadi milik seluruh kaum muslim. Sehingga rakyatlah yang berhak menerima manfaatnya.
Begitu juga dalam masalah distribusi, negara wajib menjamin sistem distribusi elpiji bisa sampai ke masyarakat dengan aman, jelas, mudah, dan singkat. Bahkan negara bisa memberikannya secara cuma-cuma dan menjualnya pun secara murah disesuaikan dengan harga pasar.
Seperti itulah jika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh di muka bumi ini. Hal ini akan mendorong setiap orang untuk menjalankan kewajibannya sehingga tidak ada yang berani berbuat curang karena mereka paham bahwa segala perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. di akhirat kelak.