
TAJUK BERITA—Kriminalitas merupakan gejala sosial yang mendunia. Demikian pula di negara-negara berkembang, seperti di Indonesia yang saat ini turut merasakan arus kejahatan darurat dan serius. Tingginya angka kriminal dengan tingkat kekerasan yang makin brutal, serta keterlibatan pelaku dengan rentang usia muda, bukan sekadar fenomena sosial biasa. Ini adalah bukti nyata dari kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam membangun masyarakat yang aman dan beradab. Kasus-kasus seperti pembunuhan karena judi, pembuangan bayi oleh remaja, hingga meningkatnya kejahatan sadis adalah konsekuensi dari tata kehidupan yang salah sejak akarnya.
Sistem kapitalisme yang berbasis keuntungan material semata menciptakan ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Banyak individu terjerumus dalam kemiskinan dan frustasi yang akhirnya mendorong mereka pada kejahatan. Lebih buruk lagi, sekularisme mencabut nilai-nilai spiritual dari kehidupan, menghilangkan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Akibatnya, manusia berperilaku bebas tanpa batasan moral yang kokoh.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang hanya berorientasi pada keterampilan kerja tanpa membentuk karakter islami menghasilkan generasi yang rapuh dalam menghadapi tantangan hidup. Mereka tidak memahami hakikat kehidupan, tujuan penciptaan, dan konsep halal-haram secara mendalam. Media dan lingkungan sosial yang permisif makin memperburuk kondisi ini, melegitimasi perilaku menyimpang sebagai bagian dari “kebebasan individu.”
Sistem hukum dalam kapitalisme juga terbukti gagal menimbulkan efek jera. Hukuman yang ringan atau dapat dikompromikan oleh uang menjadikan kriminalitas sebagai siklus yang berulang. Bahkan, dalam banyak kasus, aparat hukum justru menjadi bagian dari sistem yang korup, sehingga keadilan sulit ditegakkan.
Islam sebagai Solusi Fundamental
Islam tidak hanya berfungsi sebagai agama spiritual, tetapi juga sebagai sistem hidup yang menyeluruh (syumuliyah). Dalam Islam, keamanan masyarakat dibangun melalui tiga pilar utama:
Ketakwaan Individu: Setiap Muslim diajarkan sejak dini bahwa segala amal perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kesadaran ini menanamkan kontrol internal yang kuat untuk menghindari perbuatan maksiat dan kriminal.
Kontrol Sosial oleh Masyarakat: Dalam Islam, masyarakat memiliki peran aktif dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Lingkungan yang sehat dan religius akan menghambat berkembangnya perilaku menyimpang.
Sistem Hukum yang Tegas dan Menjerakan: Islam memiliki sistem sanksi yang bersifat jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah kejahatan). Hukuman dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi korban dan perlindungan bagi masyarakat. Penerapan hukum yang tegas akan mencegah masyarakat dari melakukan kejahatan.
Lebih dari itu, negara Islam memiliki kewajiban menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan sistem ekonomi berbasis syariah, negara memastikan distribusi kekayaan yang adil, menyediakan lapangan kerja, serta memenuhi kebutuhan dasar rakyat, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk melakukan kriminalitas karena desakan ekonomi.
Saatnya Kembali ke Islam
Kasus-kasus kriminal yang terus meningkat seharusnya menjadi alarm bagi umat bahwa sistem sekuler kapitalisme bukanlah solusi, melainkan sumber masalah. Selama sistem ini masih diterapkan, maka kriminalitas tidak akan pernah bisa diberantas hingga akarnya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan sistem pemerintahan menurut Islam, Khilafah, adalah solusi yang layak dipertimbangkan jika melihat kondisi yang ada, sebab Islam memiikin konsep yang tegas dan jelas dalam mewujudkan keamanan yang hakiki. Sejarah juga membuktikan bahwa Islam selama lebih dari 13 abad mampu menjaga kehormatan, nyawa, serta harta manusia. Maka, solusi bagi maraknya kriminalitas bukan sekadar melakukan revisi pada undang-undang atau perbaikan ekonomi dengan sistem yang terbukti rusak, tetapi dengan menyadari urgensi perubahan pada sistem yang dipilih, yakni dengan dengan sistem menurut Islam yang secara praktis memiliki konsep yang paripurna dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. [Lins/OHF]