
TAJUK BERITA—Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi perdebatan. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 41,6 persen masyarakat menilai penegakan hukum berjalan positif dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, angka ini belum mencapai mayoritas, menandakan masih ada banyak tantangan dan permasalahan yang harus diselesaikan.
Di sisi lain, fenomena “no viral no justice” memperlihatkan bahwa keadilan dalam hukum Indonesia sering kali baru ditegakkan setelah kasus menjadi viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum masih bersifat reaktif dan cenderung tunduk pada tekanan publik dibanding prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan sejak awal. Selain itu, keberpihakan aparat hukum terhadap kepentingan tertentu semakin memperburuk citra sistem hukum nasional.
Kasus-kasus seperti penangkapan warga Rempang yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) menunjukkan bagaimana hukum lebih sering digunakan sebagai alat kekuasaan dibanding untuk melindungi rakyat. Sementara itu, pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengancam menindak tegas anak buahnya yang melanggar hukum, meskipun terdengar tegas, tetap harus diuji dalam implementasinya.
Ketimpangan dalam hukum ini memperlihatkan adanya kepentingan politik dan ekonomi yang sering kali lebih dominan dibanding prinsip keadilan. Sistem hukum yang dibuat manusia cenderung lemah, bias kepentingan, dan dapat dipengaruhi oleh tekanan politik serta ekonomi, yang pada akhirnya membuat keadilan menjadi sesuatu yang sulit dicapai.
Solusi Islam dalam Penegakan Hukum
Islam memiliki konsep hukum yang berbeda dari sistem hukum yang berbasis demokrasi dan kapitalisme. Hukum Islam (Syariah) menetapkan bahwa kedaulatan ada di tangan Allah Swt, bukan di tangan manusia. Dengan demikian, hukum yang diterapkan benar-benar objektif, tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu, kelompok, atau penguasa.
Beberapa prinsip utama dalam penegakan hukum Islam yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum di Indonesia antara lain:
Kedaulatan Syariah
Islam menetapkan bahwa hukum bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Ini memastikan bahwa hukum bersifat mutlak, tidak dapat diubah sesuai kepentingan politik atau ekonomi tertentu.
Independensi Peradilan
Dalam sistem Islam, peradilan benar-benar independen dan tidak tunduk pada kekuasaan eksekutif. Seorang hakim (qadhi) bertanggung jawab hanya kepada Allah dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik atau ekonomi.
Penerapan Hukum yang Tegas dan Adil
Dalam Islam, hukum ditegakkan tanpa membeda-bedakan status sosial atau ekonomi. Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat atau orang berpengaruh.
Pencegahan Korupsi dan Nepotisme
Dalam Islam, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan memiliki hukuman yang tegas. Pejabat yang terbukti korupsi akan dikenai sanksi berat, termasuk penyitaan harta yang diperoleh secara ilegal.
Responsif terhadap Keadilan Tanpa Viral
Sistem hukum Islam memastikan bahwa keadilan ditegakkan sejak awal tanpa perlu adanya tekanan media atau viralitas kasus. Hakim dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk bertindak berdasarkan hukum, bukan opini publik.
Pendidikan Hukum Berbasis Akidah Islam
Masyarakat harus dididik untuk memahami hukum Islam sejak dini, sehingga tumbuh kesadaran hukum yang kuat dan ketaatan kepada aturan yang telah ditetapkan Allah. Pada akhirnya, karut-marut ketimpangan yang terjadi di Indonesia ini jelas disebabkan oleh sistem hukum yang lemah dan rentan dipengaruhi kepentingan politik serta ekonomi. Fenomena “no viral no justice” menunjukkan bahwa hukum belum berjalan secara adil dan sistematis.
Islam menawarkan solusi dengan menerapkan hukum syariat yang bersumber dari Allah Swt, memastikan hukum ditegakkan secara adil dan independen, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan status sosial. Dengan sistem hukum Islam, keadilan akan benar-benar tercapai, tanpa terpengaruh oleh kepentingan individu atau kelompok tertentu. [Lins/OHF]