
Oleh: Hanimatul Umah
Linimasanews.id—Kosan 1000 pintu. Itulah sebutan tempat kost yang tersedia untuk karyawan berlokasi di kawasan Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut salah satu penghuni kost, tempat ini menjadi sarana pergaulan bebas karena minimnya kontrol dari pemiliknya. Alhasil, berpeluang terjadi muda-mudi bebas hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (living together). Banyak pula yang melakukan praktik open BO (mojok.co, 30-1-2025).
Fenomena living together belakangan makin membudaya seiring dengan kemajuan zaman. Dari sisi finansial mereka menganggap lebih ekonomis kalau biaya hidup dipikul berdua dibandingkan harus mengeluarkan biaya hidup sendirian. Hubungan mereka yang tanpa ikatan nikah itu pun kerap dianggap sebagai penjajakan, nantinya akan bisa dilanjutkan ataukah tidak dari saling mengetahui kepribadian masing-masing pasangan.
Inilah fakta mirisnya pergaulan bebas, hingga menerobos rambu-rambu aturan hidup dan sering kali buta, tuli, dan bisu dengan pandangan masyarakat umum.
Sekularisme Membayangi Kehidupan
Gaya hidup generasi muda yang demikian tidak lain karena didominasi oleh sistem kehidupan kapitalisme sekuler. Sistem ini mengutamakan pencapaian materi dengan memisahkan aturan agama. Hubungan antara lawan jenis yang tidak diikat dalam pernikahan ini adalah sebuah pelanggaran aturan agama. Dampaknya, pintu zina terbuka selebar-lebarnya.
Penyebab lainnya adalah mahalnya ongkos sebuah pernikahan dalam sistem ekonomi kapitalisme ini. Muda-mudi ini terimpit tuntutan sosial dan terbawa tren gaya hidup harus melaksanakan pesta mewah yang telah menjamur di masyarakat ini. Sistem ini juga membuat masyarakat bersikap individualistik tak peduli lingkungan sekitar, sehingga tidak ada kontrol masyarakat. Bahkan, mereka seakan tutup mata melihat keadaan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Generasi sekarang ini makin jauh dari aturan agama dan seolah tidak memiliki solusi selain bersandar pada materi.
Di samping itu, negara tidak berperan aktif dalam membentuk akhlak dan kepribadian warganya. Sebab, hukum buatan manusia yang diadopsi saat ini memberi kebebasan tingkah laku maupun beragama seseorang. Hal ini membawa pengaruh masyarakat mewajarkan pergaulan bebas, menganggapnya bukan sesuatu yang tabu lagi.
Islam Mengatur Hubungan Lawan Jenis
Sistem Islam telah mengatur sangat detail tentang hubungan interaksi antara pria dan wanita. Dalam Islam naluri manusia yang menyukai lawan jenis dipandang merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT kepada seluruh makhluk-Nya. Sistem Islam menjadikan tolok ukur perbuatan seseorang disandarkan pada akidah Islam sebagai asas dan hukum syariah.
Hanya Islam satu-satunya sistem yang dapat menjamin ketenteraman hidup dan mengatur hubungan pria wanita secara alamiah. Dalam kitab “Sistem Pergaulan Dalam Islam” Syeikh Taqiyyudin An-Nabhani menyatakan bahwa naluri seksual pada manusia semata-mata hanyalah untuk melestarikan keturunan.
Karena itu, Islam mengatur hubungan lawan jenis atau hubungan seksual hanya dengan pernikahan dan pemeluknya yang melampaui batas dan melanggarnya akan berdosa besar. Di sisi lain, Islam juga membolehkan pria dan wanita melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, menghadiri kajian keilmuan, melakukan salat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.
Islam juga menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan hal sebagai berikut: Pertama, Islam memerintahkan kepada pria dan wanita untuk menundukkan pandangan mereka. Sebagaimana firman Allah, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ” Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi merekan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat,” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, ….” (TQS An-Nur: 31)
Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk berpakaian menutup aurat secara sempurna, sebagaimana perintah Allah, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri orang mukmin, ” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al-Ahzab: 59).
Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.” (HR Muslim)
Keempat, Islam melarang pria dan wanita berkhalwat kecuali disertai mahramnya. Rasulullah bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.” (HR Bukhari)
Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. Ibn Baththah menuturkan sebuah riwayat dalam kitab Ahkam An-Nisa, Rasul saw. bersabda, “Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.”
Keenam, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dengan komunitas pria, termasuk di dalam masjid, sekolah dan lainnya. Islam mensyariatkan shaf salat wanita berada di belakang shaf pria.
Penutup
Begitulah cara Islam menjaga interaksi pria dan wanita agar tidak mengarah kepada hubungan lawan jenis yang bersifat seksual. Islam menutup rapat celah perzinaan agar terlindung dari dosa dan maksiat yang berakibat azab di akhirat.
Dalam Islam, negara menjaga dengan menerapkan hukum Islam secara sempurna, termasuk memudahkan pernikahan. Dengan demikian, living together tidak pernah terjadi dalam sistem kehidupan Islam.
Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra: 32)


