
Suara Pembaca
Mengutip pernyataan orang nomor satu di negeri ini terkait dengan keresahan beliau terhadap tindak pidana korupsi yang makin menghawatirkan, adanya tekad besar untuk menumpas penyakit tersebut dengan kewenangan telah melekat pada diri presiden. Karenanya, akar permasalahan dari berbagai kemunduran di beberapa sektor adalah tindak pidana korupsi. Di antara sektor yang langsung terkena dampak mulai dari pendidikan hingga penelitian juga pengembangan. Hal ini disampaikan secara daring dalam forum internasional World Governments Summit yang bertepatan pada hari kamis beberapa hari lalu (14/02/2025).
Pergantian pemimpin dari satu masa ke masa berikutnya, tidak ubahnya membuat masalah di Indonesia berkurang, bahkan masalah yang sama belum bisa diatasi. Berbagai upaya dengan adanya lembaga-lembaga baru dibentuk oleh pemerintah, sampai saat ini belum menunjukkan hasil kerja nyata. Korupsi yang kian masif dalam tubuh birokrasi semakin menguatkan pandangan masyarakat bahwa ada masalah di negeri ini. Adanya ketidakadilan hukum menjadi salah satu faktor dari beberapa faktor yang ada.
Hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah, bagaimana tidak? Banyak pelaku dari tindak kejahatan korupsi mendapatkan dispensasi hukum karena hal-hal tertentu misal karena sopan saat persidangan, tidak hanya itu fasilitas mewah juga adanya akses keluar masuk lapas merupakan hal yang biasa di telinga masyarakat. Hal ini akan sangat berbeda ketika masyarakat terlibat dalam kasus pencurian ayam dan sejenisnya, hukuman yang tidak relevan dijatuhkan tanpa adanya rasa empati sedikitpun, sehingga keadilan di negeri ini hanya untuk orang-orang yang punya kekuasaan dan kekuatan.
Kesalahan nyata yang masih dipelihara sampai saat ini adalah sistem demokrasi masih kita gunakan. Di mana induk dari sistem tersebut memisahkan agama dari kehidupan, yang manusia mempunyai otoritas mutlak dalam membuat aturan atau hukum. Sedangkan manusia dengan sifatnya yang lemah, terbatas disamakan dengan sang Pencipta dengan segala kesempurnaan-Nya. Sehingga, kita sebagai pribadi muslim dan tinggal di negeri yang penduduknya juga beragama Islam, mempunyai kewajiban untuk mendakwahkan islam kaffah, sehingga dengan adanya pemahaman benar terkait hal-hal mendasar terutama pembuatan hukum bisa memberikan kemaslahatan bagi umat, sehingga islam sebagai rahmatan lil’alamin dapat terwujud di negeri Indonesia tercinta.
Umi Salamah
Sleman, DIY