
Suara Pembaca
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan negara. Prabowo mengatakan, tindak korupsi yang marak terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ia memastikan akan mengerahkan segala kekuatan negara untuk membasmi korupsi (KumparanNews, 14/02/2025).
Namun, mirisnya, pernyataan untuk menghapus korupsi tidak sejalan dengan kenyataannya di lapangan. Seolah belum ada langkah jelas untuk memberantas korupsi, dari periode ke periode belum ada yang bisa menghapuskan korupsi secara tuntas karena terbukti kasusnya makin menggurita.
Penerapan sistem kapitalisme-sekularisme telah membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemis pada berbagai bidang dan level jabatan. Sistem demokrasi membuka peluang oligarki memodali pemilihan wakil rakyat dan pejabat, sehingga siapa pun yang jadi pemimpin pasti akan tunduk pada pemilik modal.
Dampaknya, setelah terpilih menjadi pejabat, para pejabat negara seakan ada tuntutan untuk mengembalikan modal dari para oligarki tersebut. Pemimpin, pejabat dan wakil rakyat akhirnya membuat aturan yang akan makin menguntungkan para pemilik modal. Begitulah gurita korupsi yang tidak ada akhirnya. Dengan begitu, negara lemah di hadapan oligarki. Rakyat menjadi korban. Hak-haknya tidak terpenuhi hingga rakyat jauh dari kata sejahtera.
Kondisi ini berbeda ketika sistem Islam diterapkan. Sistem Islam menutup rapat-rapat celah korupsi, bahkan memungkinkan kasus korupsi menjadi nol. Hal ini dapat terwujud karena sistem sanksi Islam tegas dan menjerakan. Negara Islam juga memiliki sistem pendidikan yang membentuk generasi ber-syaksiyah islamiyyah, yang jauh dari kemaksiatan karena takut kepada Allah Swt.
Dalam sistem Islam, tidak ada potensi munculnya tuntutan oleh oligarki yang menyebabkan pejabat korupsi. Sebab, pemilihan dan pengangkatan pejabatnya bukan dimodali oleh oligarki. Dalam sistem pemerintahan Islam yang adil juga ada kontrol masyarakat. Alhasil, dengan penerapan Islam secara kafah oleh negara, korupsi dapat diberantas dengan tuntas.
Laila Quni Istaini


