
Oleh: Ardiana
Linimasanews.id—Narapidana (napi) Lapas Kutacane, Aceh ramai-ramai kabur. Mereka melompat pagar depan dan lari ke arah keramaian warga. “Tadi sore menjelang buka puasa napinya kabur. Banyak yang keluar dari pintu depan lapas,” kata Fahmi, warga Aceh Tenggara (detikSumut, 10/3/2025).
Kaburnya napi tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para napi kabur dengan cara melompat pagar dan berlari ke arah jalan raya. Selain itu, beberapa orang keluar penjara melalui atap bagian depan yang dibobol. Napi tersebut ada yang lari ke arah samping serta belakang.
Ada beberapa fakta yang membuat para napi bisa melarikan diri. Pertama, para petugas tidak menjalankan tugasnya secara benar. Petugas lapas tidak memiliki ketakwaan individu di dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya para petugas lapas harus terus tetap mengawasi napi setiap saat. Walaupun dalam kondisi berpuasa, petugas lapas tidak boleh lalai dalam menjalankan tugasnya.
Disamping itu, perlakuan petugas yang kasar dan semena-mena kepada napi juga bisa menyebabkan salah satu alasan mengapa para napi tersebut sampai berbuat nekat untuk melakukan pelarian.
Fakta yang berikutnya adalah kualitas jatah makanan napi yang tidak sesuai, apalagi Presiden Prabowo menerapkan efisiensi anggaran di segala bidang maka ini akan sangat berdampak kepada para napi, termasuk jatah makan dan sarana dan fasilitas yang ada di lapas. Kondisi ini mencerminkan bahwa negara telah gagal dalam menjaga kestabilan ekonomi dan keuangan sehingga segala sesuatunya harus dihemat.
Fakta yang selanjutnya adalah ruangan yang over kapasitas. Ruangan yang seharusnya dihuni oleh 100 napi, tetapi pada kenyataannya terdapat 368 napi. Ini karena di dalam sistem sekuler hukuman untuk segala jenis tindak kriminal adalah dipenjara. Ini membuat lapas menjadi over kapasitas. Hal ini juga akan menjadi beban bagi negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian para napi tersebut.
Sebaliknya, di dalam sistem Islam, hukuman bagi pelaku kejahatan ditentukan oleh syarak. Penjara bukanlah satu-satunya hukuman. Di dalam sistem Islam bentuk hukuman disesuaikan dengan tindak kriminalitas yang dilakukan. Seperti, hukuman qishas bagi seorang pembunuh (QS Al-Baqarah 178-179), hukuman potong tangan bagi seorang pencuri (QS Al Maidah 38), hukuman rajam sampai mati bagi seorang penzina yang telah menikah, dan hukuman cambuk 100 kali untuk penzina yang belum menikah (QS. An Nur 2). Masih banyak lagi jenis-jenis hukuman yang ada di dalam Islam yang semuanya itu ditetapkan oleh syariat.
Allah telah berfirman, “Putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah ayat 49).
Hukuman dalam Islam ini bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir (penebus dosa) bertujuan untuk mencapai kemaslahatan artinya seseorang tidak akan disiksa lagi nanti di akhirat. Sedangkan jawazir (pencegah) bertujuan untuk membuat efek jera agar perbuatan kriminal tersebut tidak akan terulang lagi.


