
Oleh: Ummu Tasya
Linimasanews.id—Dilansir dari liputan6.com (23/3/2025) marak travel gelap jelang mudik Lebaran. Pengamat transportasi Djoko Setijo warno menilai, hal ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah.
Padahal, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Djoko mengingatkan, kewajiban penyediaan angkutan umum sudah di atur dalam pasal 138 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.
Mirisnya, berbagai persoalan dalam sarana transportasi terlebih pada masa mudik masih terus terjadi, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola transportasi yang berasaskan kapitalisme sekularisme. Dalam sistem hari ini, transportasi menjadi jasa komersial. Pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada pengusaha.
D sisi lain, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum tidak merata di semua daerah. Akibatnya, rakyat menggantungkan hidupnya diperkotaan, banyak yang mencari kerja di kota. Tradisi mudik pun tidak terelakkan. Ketika tradisi ini tidak ditopang dengan layanan angkutan umum dan infrastruktur yang baik, jaminan keamanan sulit didapatkan.
Namun, akan beda jika Islam diterapkan. Sebab, Islam memandang transportasi sebagai fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Meski pembangunan infrastuktur dan penyediaan sarana transportasi mahal dan rumit, tetapi Islam tetap mengharamkan negara menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.
Islam memandang, negara wajib membangun sarana transportasi publik yang aman, nyaman, murah dan tepat waktu serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi. Anggaran untuk mewujudkan semua ini adalah anggaran yang bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan publik.
Di dalam Islam, negara memiliki sumber pemasukan yang banyak dan beragam sehingga mampu untuk membangun infrastruktur (termasuk dalam transportasi) yang berkualitas, aman dan nyaman sehingga rakyat mendapatkan layanan dengan mudah dan murah.
Di sisi lain, Islam memandang bahwa kemajuan dan pembangunan adalah hak semua rakyat. Di saat yang sama, merupakan kewajiban negara. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur merata sehingga pertumbuhan ekonomi terbuka lebar di semua wilayah, bukan hanya di perkotaan. Patut diyakini, pengaturan apa pun dengan Islam, niscaya akan membawa kemaslahatan untuk semua umat. Semoga Islam kafah segera tegak di dunia ini.