
Oleh. Siti Komariah
(Freelance Writer)
Linimasanews.id—Suara rakyat di negeri ini kembali diabaikan. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan tersebut diambil oleh DPR RI dan sejumlah menteri dalam rapat paripurna di gedung DPR RI yang dipimpin langsung oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.
Hanya saja, keputusan ini lagi-lagi dianggap kurang tepat, bahkan mencederai demokrasi sebab kebijakan ini disahkan di tengah gelombang penolakan dari masyarakat. (Kompas.com, 21/03/2025). UU TNI ini dianggap memiliki banyak pasal yang kontroversial dan bahkan dianggap akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai kekuatan militer dan kekuatan sosial-politik.
Pasal Kontroversial
Ada beberapa pasal yang dianggap oleh para kritikus sangat kontroversial yang menimbulkan aksi penolakan oleh masyarakat. Beberapa pasal tersebut justru dianggap membahayakan demokrasi, serta mencederai kebebasan sipil. Di antara pasal kontroversial yaitu:
Pertama, Pasal 10 ayat 3. Garis besar dalam pasal ini berbunyi TNI akan dapat melakukan operasi selain perang untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Dalam pasal ini TNI akan bisa berkordinasi dengan lembaga lain untuk menjalankan tugasnya.
Pasal ini dinilai oleh para kritikus akan mengembalikan dwi fungsi ABRI dan bahkan bisa mengancam demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Anggapan tersebut muncul diakibatkan TNI akan memiliki peran ganda, yaitu kekuatan militer dan juga kekuatan politik. Peran ganda tersebut dikhawatirkan akan membuat TNI bisa lebih leluasa untuk melakukan tindakan di luar kontrol pemerintah sipil. Ini juga dikhawatirkan bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Kedua, Pasal 7 ayat 1. Garis besar dalam pasal ini berbunyi bahwa TNI dapat melakukan tindakan-tindakan yang dikiranya membahayakan keselamatan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasal ini dianggap oleh para kritikus dapat membenarkan tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipi. Dalam konteks ini, TNI bisa membungkam suara masyarakat yang kiranya bersebrangan dengan kepentingan penguasa. Apalagi saat ini suara rakyat kerap kali diamputasi, padahal dalam demokrasi suara rakyat merupakan suara tertinggi dalam pengambilan kebijakan.
Omong Kosong Demokrasi
Suara Rakyat dalam demokrasi merupakan landasan legitimasi kekuasaan sebab demokrasi dibangun atas kedaulatan rakyat. Lembaga terendah hingga tertinggi merupakan wakil rakyat, yang mana DPR merupakan wakil rakyat, sedangkan MPR merupakan tempat tertinggi untuk rakyat bermusyawarah dalam mengambil keputusan. Di sisi lain, para anggota parlemen semisal bupati, gubernur, hingga presiden merupakan mandataris rakyat. Rakyat merupakan pemegang saham tertinggi dalam kekuasaan.
Bahkan, dalam demokrasi terdengar kredo “vox populi vox dei” (suara rakyat merupakan suara tuhan). Dengan artian, ketika rakyat telah bersuara maka suara tersebut harusnya memiliki nilai tertinggi dalam jalannya pemerintahan dan kebijakan dalam negeri demokrasi.
Hanya saja, realitas penerapan demokrasi tidak seindah kredo yang diagungkan. Pemerintah yang menerapkan kebijakan dengan dalil kesejahteraan rakyat sebagaimana mandat dari Undang-Undang Dasar 1945 justru berbanding terbalik, bahkan kerap kali bertentangan dan menyengsarakan rakyat. Suara rakyat yang diagungkan dalam demokrasi nyatanya kerap kali diabaikan dan tidak dihiraukan dalam pengambilan kebijakan.
UU TNI bukanlah satu-satunya bukti bahwa suara rakyat telah diabaikan, tetapi banyak kebijakan sebelumnya yang juga tidak mementingkan suara rakyat seperti pengesahan UU Cipta Kerja di tengah gelombang penolakan rakyat, UU Kesehatan pun demikian, dan lainnya. Bahkan kebijakan yang diambil pun tidak untuk kesejahteraan rakyat. Lantas, di mana kredo demokrasi yang diagungkan itu? Demokrasi seakan hanya omong kosong bagi suara rakyat, apalagi kesejahteraan rakyat.
Demokrasi Sistem Cacat
Sejatinya sistem kapitalisme demokrasi merupakan sistem yang cacat dan rusak. Kredo demokrasi yang mengatakan suara rakyat merupakan suara Tuhan menggambarkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ketika kedaulatan berada di tangan rakyat maka pastinya akan timbul ketidakpastian, dan ketidakadilan, serta akan berubah-ubah sesuai dengan kehendak dari manusia.
Oleh karenanya, penerapan demokrasi sangat mudah dipengaruhi oleh kepentingan para penguasa dan korporasi. Hal tersebut terlihat bagaimana kebijakan demi kebijakan bukan untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan para penguasa dan korporasi. Belum lagi, slogan kebebasan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam sistem demokrasi begitu kental sehingga aset yang harusnya adalah milik rakyat justru dikuasi dan dinikmati oleh segelintir orang. Alhasil, rakyat harus menderita di negeri yang kaya akibat penerapan sistem kapitalisme demokrasi.
Islam Solusi Pasti
Sejatinya, suara rakyat dan kesejahteraan rakyat hanya akan dihargai, didengar, dan diperjuangkan dalam Islam. Dalam Islam suara rakyat bukanlah suara Tuhan atau kepemilikan kedaulatan. Kedaulatan tetap berada di tangan syarak sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun dan tidak dapat diubah-ubah sesuai kehendak manusia, apalagi para korporasi dan penguasa.
Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam sebuah kepemimpinan sehingga pengambilan kebijakan sesuai syarak untuk kesejahteraan rakyat bukan yang lainnya. Pemimpin atau khalifah adalah penanggung jawab untuk meriayah urusan rakyat sehingga ketika ada kebijakan yang menzalimi rakyatnya maka dia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Rasulullah bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam Islam, hubungan antara pemimpin dan rakyat bak sahabat yang saling melengkapi. Khalifah menjadi pengurus urusan rakyat dalam segala aspek, termasuk sandang, pangan, dan papan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam sendi kehidupan. Sedangkan rakyat menjadi pengawas dan pengontrol jalannya pemerintahan dan tugas-tugas seorang khalifah. Jika khalifah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, rakyat melalui majelis umat ataupun secara langsung menegur perbuatan seorang khalifah.
Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Kala itu, Khalifah Umar pernah berpidato di depan khalayak yang menetapkan mahar seorang laki-laki bagi calon istrinya sebanyak 400 dirham. Bahkan, Khalifah Umar mengancam akan memangkas mahar setiap kelebihan dari mahar dan menyimpannya di baitulmall. Pidato Khalifah Umar tersebut sontak menuai protes dari wanita Yahudi. Ia berkata, “Hai Amirul Mu’minin, kau melarang orang-orang memberikan mahar kepada istri-istri mereka lebih dari 400 dirham?”
“Apakah kau tak pernah dengar Allah menurunkan ayat: “Kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar)…” (QS an-Nisa’: 20). Khalifah Umar pun segera beristigfar dan membenarkan perkataan wanita tersebut. (Syekh Jaluliddin as-Suyuthi dalam kitab tafsirnya, ad-Durrul Mantsûr fî Tafsîril Ma’tsûr).
Begitu pula dengan keberadaan majelis umat yang merupakan lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi rakyat untuk menyampaikan pendapat dalam pengambilan kebijakan oleh seorang khalifah serta menjadi pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Majelis umat bersandarkan atas kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan individu, apalagi korporasi sehingga pemerintah berjalan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Dalam tatanan kehidupan dengan penerapan Islam secara kaffah rakyat akan sejahtera dan setiap kebijakan berdandar pada hukum syarak yang akan membawa manusia pada kesejahteraan dan keberkahan. Wallahualam bisshawab.


