
Oleh: Irohima
Linimasanews.id—Kehidupan kita memang sedang tidak baik-baik saja. Kerusakan demi kerusakan terjadi hampir di semua lini. Setiap hari kita disuguhi fakta yang membuat sakit hati, mulai dari harga kebutuhan hidup yang makin tinggi, maraknya kasus korupsi, orang tua yang tega membunuh anak kandung sendiri, hingga perilaku bejat seorang calon dokter anestesi. Akankah kita terus berdiam diri atau segera berupaya melakukan perbaikan yang hakiki?
Kasus terbaru seorang calon dokter anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menambah daftar panjang kasus yang mencoreng nama mulia dunia kesehatan. Sosok itu adalah Prima Anugerah, oknum residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah satu keluarga pasien di rumah sakit. Kasus ini terungkap setelah unggahan tangkapan layar berisi informasi terkait kasus tersebut menjadi viral dan menjadi sorotan pengguna media sosial. Tangkapan layar tersebut diunggah oleh sebuah akun Instagram tentang PPDS, @ppdsgramm yang dibagikan ulang oleh akun @txtdarijasputih di media sosial X (tempo.co, 10/04/2025).
Menyikapi kasus tersebut, pihak Kementerian Kesehatan memberi instruksi kepada Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk menghentikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi selama satu bulan. Konsil Kesehatan Indonesia juga diminta mencabut surat izin praktek pelaku.
Selain keji, kejahatan seksual seperti pemerkosaan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menyebabkan kerugian fisik, emosional, dan psikologis korban. Miris, di tengah kepercayaan masyarakat yang penuh pada tenaga kesehatan, masih saja ada oknum yang berperilaku bejat. Tenaga medis yang harusnya berupaya menyembuhkan, namun justru memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari korban.
Sejatinya, pangkal dari semua kehancuran termasuk kejahatan seksual adalah penerapan sistem sekularisme di negeri ini. Faktor meningkatnya kejahatan seksual disebabkan oleh nilai-nilai sekuler yang diadopsi dan mengebiri aturan agama sebagai pedoman hidup manusia. Dalam sistem sekularisme, kebebasan dijadikan landasan dalam setiap perbuatan tanpa mengenal batasan, aturan agama cuma sebatas prasmanan, diambil jika menguntungkan dan dibuang jika dianggap merugikan.
Tak heran jika kemudian banyak lahir individu-individu yang amoral. Sistem ini juga tak menerapkan sanksi tegas dan berefek jera, hingga membuat pelaku tak pernah berubah dan cenderung mengulang perbuatan yang sama. Negeri ini harus segera berbenah diri dan cepat menemukan solusi yang hakiki. Satu-satunya solusi hakiki yang bisa memutus rantai kejahatan seksual adalah dengan menerapkan Islam.
Dalam Islam, kejahatan seksual dalam bentuk atau melalui media apa saja adalah perbuatan dosa dan hukumnya haram. Dalam mengatasi kejahatan seksual, Islam akan menerapkan kebijakan terkait dengan sistem pergaulan, sistem pendidikan dan sistem sanksi. Dalam sistem pergaulan, Islam akan menetapkan sejumlah aturan tertentu berupa larangan dan perintah terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan., seperti perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan berkhalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan), melarang perempuan keluar rumah tanpa izin walinya, melarang perempuan melakukan perjalanan jauh tanpa mahram, kehidupan khusus perempuan dan laki-laki dibuat terpisah, dan membatasi interaksi laki-laki dan perempuan hanya pada aktivitas muamalah yang umum.
Dalam sistem pendidikan, akidah Islam akan dijadikan landasan pembelajaran hingga akan melahirkan individu-individu yang beriman dan bertakwa serta taat pada syariat. Adapun sistem sanksi, Islam akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan seperti dalam kasus perzinaan, jika pelaku zina adalah laki-laki dan perempuan belum menikah maka akan dijilid sebanyak 100 kali. Sanksi bagi pelaku yang sudah menikah akan dirajam sampai mati. Sedangkan untuk kasus seperti pelecehan, pemerkosaan, dan lain sebagainya yang tidak ditetapkan had dan kafaratnya oleh Allah, maka pelaku akan dijatuhi hukuman takzir yang jenis dan kadarnya kan ditentukan oleh khalifah sebagai kepala negara.
Dengan menerapkan aturan pergaulan dalam Islam, pendidikan yang berlandaskan akidah Islam serta sistem sanksi yang tegas, tentu akan membuat kehidupan laki-laki dan perempuan terjaga serta penuh dengan kehormatan, rakyat juga akan terbentuk menjadi individu yang shalih dan senantiasa takut akan berbuat dosa. Sistem sanksi yang tegas akan menimbulkan efek jera.
Hanya dengan menerapkan sistem Islam, kehidupan kita akan terlindungi dan aman. Hanya sistem Islam pula yang mampu mencegah dan memutus mata rantai seluruh persoalan. Maka dari itu, melakukan upaya menegakkan syariat Islam adalah sebuah keharusan. Wallahualam bis shawab.