
Suara Pembaca
Dilansir Merdeka.com, Sejumlah ulama muslim terkemuka baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan Zionis Yahudi. Fatwa ini merupakan respons terhadap serangan udara yang terus-menerus di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), fatwa ini didukung oleh lebih dari selusin ulama yang memiliki reputasi tinggi di kalangan umat Islam.
Fatwa tersebut menyerukan kepada semua negeri muslim untuk melakukan intervensi militer, ekonomi, dan politik guna menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida dan penghancuran total di Gaza. Dalam pernyataan resmi, IUMS menekankan bahwa tindakan Zionis terhadap warga Palestina telah melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan (5/4).
Tindakan para ulama tersebut sejatinya merupakan tugas agama yang wajib diemban para pewaris nabi. Mereka memang sudah semestinya berada di garda terdepan perjuangan dan pembelaan terhadap muslim Gaza Palestina, di tengah diamnya para penguasa muslim dan ketidakberdayaan umat Islam selama ini. Mereka dengan ketinggian ilmu dan ketakwaan, sudah seharusnya terus mengingatkan umat bahkan pemimpin mereka untuk melakukan jihad fisabilillah.
Faktanya hari ini, para ulama hanya melakukan fatwa dan seruan pemboikotan produk-produk Zionis. Namun, upaya ini tidak mampu menghentikan kebrutalan penjajah laknatullah itu. Fatwa belum efektif karena tidak memiliki kekuatan mengikat. Padahal kekuatan militer pasukan dan senjatanya ada di tangan para penguasa yang selama ini hanya menyeru namun tidak mengirimkan pasukan. Jika demikian, apa akar masalah Palestina? Apa pula solusinya yang mendasar dan tuntas?
Palestina dengan jihad sejatinya butuh komando seorang pemimpin di seluruh dunia. Kepemimpinan Islam dalam bingkai Khilafah mampu membebaskan Palestina dari belenggu penjajahan yang telah berlangsung lama, serta memberikan jalan menuju kemerdekaan hakiki. Khalifah atau pemimpin dalam Khilafah akan menyelesaikan persoalan Palestina sesuai hukum syariat Islam saja, bukan yang lain.
Khilafah tidak akan menggunakan jasa Amerika Serikat dan PBB yang jelas-jelas mendukung Zionis. Syariat Islam menetapkan bahwa penjajahan hanya dapat diselesaikan dengan jihad atau berperang. Oleh karena itu, Khilafah akan mengirimkan pasukan untuk berjihad melawan musuh yaitu pasukan zionis melalui jihad yang dijalankan dengan niat tulus untuk membela agama, tanah suci dan hak-hak umat Islam.
Rahma Wati
(Ibu Peduli Negeri)


