
Oleh: Umi Hanifah
(Aktivis Muslimah Jember)
Linimasanews.id—Kasus pencemaran limbah tambak udang di desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember masih menjadi masalah yang pelik. Pasalnya, aduan masyarakat yang berulang kali tidak ada solusi. Pemkab setempat masih mengakomodir keluhan masyarakat, akan melakukan investigasi, dan katanya ada penutupan sementara waktu.
Warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang ke Komisi B DPRD Jember. Mereka membawa laporan resmi yang menyoroti keberadaan tambak modern, baik yang berizin maupun ilegal, yang dinilai merusak ekosistem sekitar. Royhan, salah satu warga setempat, mengungkapkan, terdapat sekitar 30 tambak modern yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hanya lima di antaranya yang dikabarkan memiliki izin resmi. “Informasi ini saya dapat dari PU Cipta Karya Jember,” ujarnya (Suaraindonesia.com, 10/2/2025).
Masalah ini sudah lama terjadi, namun pemerintah terkesan berpihak kepada para pengelola tambak/kapital daripada kesulitan masyarakat akan dampak eksploitasi/limbah tambak. Padahal dampak eksploitasi sangat menganggu ekosistem alam, yaitu gagal panen, bau busuk, air konsumsi tercemar menjadi keruh, ikan banyak yang teracuni, dan masalah lainnya. Artinya secara ekonomi, masyarakat yang merugi, sumber penghidupan satu-satunya susah diakses.
Kerusakan lingkungan hasil eksploitasi tambak mengakibatkan pergesekan antarwarga. Ada sebagian kecil warga yang dipekerjakan dan mereka menjadi perpanjangan kebijakan kapital, merasa diuntungkan dan membela perusahaan jika ada yang memprotes. Namun, hal tersebut hanyalah remah yang diberikan kapital untuk menutupi dampak limbah yang sangat merugikan sebagian besar masyarakat.
Eksploitasi Alam adalah Penjajahan Gaya Baru
Sumber daya alam yang melimpah di dalam sistem demokrasi kapitalisme justru menjadi bencana. Atas nama investasi, kekayaan alam dengan mudah diserahkan kepada swasta, baik asing maupun aseng. Tentu keuntungannya pun buat mereka saja. Sebaliknya, masyarakat sekitar menjadi tumbal atas keserakahan pemodal yang ditopang dengan kebijakan penguasa. Terjadi simbiosis mutualisme antara pengusaha dan penguasa, bahkan bisa dikatakan para penguasa tunduk pada pengusaha.
Inilah yang dinamakan penjajahan gaya baru. Dengan kekuatan modal, para pengusaha bisa mengendalikan kebijakan yang pro kapital. Meskipun kebijakan yang diambil merugikan masyakarat, penguasa seolah menutup mata dan telinga akan penderitaan yang ada di depan mata mereka. Suara masyarakat dianggap angin lalu, meski sering melakukan berbagai protes. Penguasa menjadi perpanjangan pengusaha dan abai terhadap kondisi rakyat bawah.
Islam Solusi Pengelolaan Alam Prorakyat
Islam sebagai sebuah sistem akan memberikan solusi pengelolaan alam dengan tepat dan menyejahterakan rakyat. Sumber daya alam/SDA adalah kekayaan milik umum/semua manusia, dan yang berhak mengelola adalah negara. Swasta, baik asing ataupun individu dilarang untuk mengelolanya jika depositnya melimpah. Masyarakat bisa mengelola langsung SDA jika sedikit sesuai kebutuhan, dilarang memonopoli apalagi menguasai seperti dalam sistem demokrasi kapitalisme hari ini.
Negara akan mengembalikan lagi hasil SDA yang telah dieksplorasi kepada umum/masyarakat sebagai pemiliknya. Yaitu dengan pelayanan jalan, pendidikan, rumah sakit, jembatan, dan berbagai fasilitas umum lainnya dengan mudah dan gratis. Jika memerlukan pihak luar/asing maka mereka adalah pekerja bukan yang mengeksploitasi.
Hal tersebut pernah terjadi pada masa Rasulullah saw. Ketika sahabat Abyad bin Hamal meminta izin untuk mengelola tambang garam, saat Rasulullah saw. memberikan izin dan ada sahabat lain yang mengingatkan bahwa garam itu hasilnya mengalir terus-menerus, maka Beliau saw. menarik kembali izin tersebut.
Pengelolaan SDA juga harus memperhatikan dampaknya pada lingkungan. Negara akan menjaga ekosistem alam dengan membuat mesin pengolah limbah yang ramah lingkungan dengan teknologi tercanggih. Negara juga akan mempekerjakan masyarakat yang ahli dalam bidang tersebut dan membiayai semua hal yang terkait dengan eksplorasi. Karena negara/pemimpin adalah pelayan bagi masyarakat, maka yang terkait dengan kemaslahatan umum akan diprioritaskan agar bisa maksimal dirasakan oleh semua warga negara.
Negara akan memperhatikan bagi warga yang punya industri untuk mengolah limbah agar tidak merugikan lingkungan sekitarnya. Jika ada pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas. Sanksi ini bersifat mencegah atau membuat afek jera. Sanksi bisa berupa penjara, denda, atau hukuman mati sesuai pendapat pemimpin dengan pertimbangan ringan dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Dengan menjalankan aturan sesuai sistem Islam, kasus limbah tambak udang dengan mudah bisa diselesaikan. Masyarakat hidup tenang dan tidak terzalimi. Sebaliknya, kehidupan dalam sistem demokrasi kapitalisme menimbulkan kecemasan dan masyarakat selalu di pihak yang dirugikan demi segelintir pemodal. Wallahuallam.