
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd (Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Tanggal 20 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari Konsumen Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April dipilih karena merupakan tanggal pengesahan UU Perlindungan Konsumen, sebagai tonggak awal peraturan perlindungan hak konsumen secara nasional.
Hari Konsumen Nasional bertujuan mendorong terciptanya konsumen cerdas yang mampu mengenali dan memperjuangkan haknya, serta pelaku usaha yang beretika dan bertanggung jawab. Peringatan ini diharapkan kesadaran kolektif bahwa konsumen memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional (detikjatim.com, 10/4/2025).
Sayangnya, peringatan Hari Konsumen Nasional nyatanya sekadar seremonial. Sementara faktanya, konsumen harus menjerit akibat barang-barang yang beredar makin tidak terjangkau, hingga praktik mafia pangan yang seolah tidak bisa dituntaskan. Seperti, kisruh distribusi Minyak Kita yang harganya lebih mahal, takaran dikurangi, dan kualitas yang tidak sesuai. Belum lagi, bahan-bahan yang berbahaya masuk sebagai bahan campuran, sirup obat yang berbahaya untuk anak-anak, ataupun produk-produk tidak sehat yang masih beredar di pasaran.
Hal ini menandakan akar masalah bukan hanya berasal dari kesadaran konsumen untuk memilah barang, melainkan asal produk itu dibuat, dan aturan yang diterapkan. Sistem ekonomi kapitalisme tidak mengindahkan kehalalan dan ke-thayyib-an barang. Sebab, sistem ekonomi kapitalisme hanya berorientasi pada keuntungan semata, modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya. Kapitalisme juga membuat peran negara nihil. Karena jika negara terlalu ikut campur, dianggap mematikan pasar. Karena itulah hari ini para konsumen tidak mendapat jaminan.
Kondisi ini sangat berbeda dengan negara Islam (Khilafah) dalam hal memberikan jaminan kepada konsumen. Dalam Islam, khilafah adalah negara raa’in (pengurus) bagi rakyatnya. Kepala negara (khalifah) bekerja keras untuk mengurus rakyat sebagaimana yang diperintahkan oleh syariat. Karena itu, masalah jaminan konsumen, otomatis menjadi hal yang tidak bisa diabaikan oleh negara.
Berbicara masalah konsumen, tentu tidak lepas dari barang yang beredar di pasar. Dalam sistem ekonomi Islam, produsen wajib memenuhi standar produk, yaitu halal dan thayyib (baik), dari sisi zatnya, prosesnya, hingga penamaannya tidak boleh melanggar syariat. Barang-barang haram seperti babi, khamr, bangkai, ataupun zat berbahaya dilarang beredar atau digunakan sebagai bahan campuran. Dalam hal ini, khilafah berkewajiban memastikan kebaikannya dengan berbagai mekanisme untuk menutup celah agar produsen tidak berbuat maksiat dengan membohongi konsumen demi mendapat untung besar.
Tidak hanya itu, khilafah juga akan memberi sanksi kepada produsen yang tidak mematuhi aturan negara. Contohnya, pada masa Khilafah Usmaniyah, ada undang-undang penjamin hak konsumen yang dikenal dengan nama Qanun Bursa. Secara detail, qanun ini menjelaskan standarisasi toko roti dalam memenuhi konsumen, yaitu;
Pertama, standarisasi alat yang digunakan, seperti saringan atau ayakan dengan lubang-lubang yang kecil. Kedua, standarisasi jenis bahan yang layak dan baik yaitu tepung putih yang halus. Ketiga, standarisasi berat, massa dan ukuran roti yang dijual.
Keempat, standarisasi kebersihan dapur dan kebersihan proses memasak roti. Lima, standarisasi kebersihan dalam menyajikan, seperti piring dan air yang dipakai mencuci menjamin tidak ada yang kadaluarsa dan lain-lain.
Jika ada pedagang yang tidak memenuhi standar Qanun Bursa, seperti mencampur tepung putih dengan tepung hitam, atau membuat roti dengan berat yang berbeda-beda, maka pedagang tersebut dianggap telah melakukan tindak kriminal (jarimah). Sehingga, ,pedagang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang mereka lakukan. Ini dari segi jaminan kualitas barang.
Adapun dalam hal distribusi barang, khilafah melarang praktik penimbunan (ikhtikar), kartel, dan mafia pangan yang membunuh oleh pasar. Semua perbuatan itu menyusahkan rakyat, seperti kejadian kelangkaan minyak dan naiknya harga sembako yang hari ini terjadi.
Dalam khilafah, praktik-praktik yang mendistorsi pasar akan dicegah dan ditindak pelakunya. Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda;
“Siapa yang mempengaruhi harga bahan makanan kaum muslimin sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk merupakan hak Allah untuk menempatkannya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Khilafah juga tidak menerapkan sistem patok harga. Harga barang dibiarkan mengikuti mekanisme pasar. Mekanisme pasar adalah proses penentuan harga dan jumlah barang atau jasa yang didasarkan pada interaksi antara penawaran dan permintaan. Proses ini menyebabkan harga bergerak hingga mencapai titik ekuilibrium, yakni saat jumlah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan.
Anas bin Malik (W. 93 H) menuturkan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi. Para sahabat lalu berkata kepada Rasul, “Ya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tetapkan harga demi kami.” Rasulullah saw. menjawab; “Sesungguhnya Allah lah zat yang menetapkan harga, yang menahan, yang mengulurkan dan Yang Maha pemberi rezeki. Sungguh aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorangpun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)
Selanjutnya, untuk memastikan agar muamalah di pasar berjalan sesuai syariat, Khalifah dapat menugaskan qadhi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan ataupun pabrik. Mereka bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk agar kehalalan produk terjamin, tidak adanya kecurangan dan kamuflase. Demikianlah jaminan terhadap konsumen yang diberikan oleh khilafah. Bukankah kondisi seperti ini yang diharapkan konsumen?