
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Aktivitas masyarakat setiap harinya tentu saja tidak luput dari penggunaan fasilitas umum seperti jalan tol. Jalan bebas macet yang menjadi jalur khusus bagi pengemudi roda 4 ini dimiliki beberapa wilayah kota di Indonesia, salah satunya di Kota Bogor. Bogor memiliki jalan tol lingkar luar atau ring road, di antaranya berada di Ciluar, Simpang Semplak, Simpang Yasmin, Sentul Selatan, Kedung Badak, dan Kedung Halang.
Jalan tol memang memudahkan pengendara untuk bisa mencapai tempat tujuan dengan lebih efektif secara waktu tempuh dibandingkan jika tidak melaluinya. Namun, masyarakat tentu saja tidak bisa menikmati fasilitas umum ini secara cuma-cuma, ada tarif yang berlaku atasnya. Tarif yang berlaku digadang-gadang dipakai untuk menjaga kepercayaan investor jalan tol dan para pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif serta menjamin level of service pengelola tol agar tetap sesuai standar pelayanan minimal atau SPM.
Pada tanggal 23 April 2025, jalan tol Bogor Ring Road dikabarkan akan mulai memberlakukan tarif jalan tol baru. Dilansir dari media inews.id pada 20/4/2025, penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Pada penyesuaian tarif tol BORR menggunakan besaran inflasi periode Januari 2023 hingga Februari 2025 sebesar 5,05 persen. Kenaikan tarif tol dilakukan usai Marga Sarana Jabar melakukan peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan mesin top up e toll.
Dari berita di atas, dapat dicermati bahwa adanya tarif tol dan kenaikannya secara rutin memang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh negara, yakni aturan yang secara jelas merujuk pada kepentingan yang dimiliki sistem ekonomi kapitalisme untuk menghasilkan keuntungan besar pada para pemilik modal. Karena nyatanya, keberadaan tarif tol dan kenaikannya secara rutin adalah untuk mendapatkan kepercayaan yang makin meningkat dari para investor, bukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pemungutan biaya untuk jalan umum merupakan suatu kezaliman, karena pada fitrahnya, jalan umum seharusnya gratis. Adanya pungutan tarif tol layaknya pungli yang dilegalkan oleh negara. Meskipun dengan dalih untuk perawatan dan pemenuhan fasilitas tambahan jalan, mestinya apa pun yang berkaitan dengan fasilitas umum, secara penuh menjadi tanggung jawab negara.
Namun dalam sistem ekonomi kapitalisme, tidak ada makan siang gratis. Semua hal yang nyaman harus dibayar dengan cuan meskipun penggunaannya sebagai fasilitas umum. Lebih parah lagi, jika dalam pengadaan fasilitas tersebut melibatkan para investor. Tentu saja yang yang dihasilkan dari pungutan akan mengalir pada para penanam modal, tidak sepenuhnya dikembalikan lagi kepada masyarakat.
Sungguh konsep pelayanan dan pembiayaan fasilitas umum dalam sistem kapitalisme ini sangat merugikan rakyat. Rakyat tidak diuntungkan dengan banyaknya fasilitas yang dihadirkan oleh pemerintah. Karena kebanyakan fasilitas umum diselenggarakan atas kerjasama penguasa dengan investor. Rakyat tidak bisa mendapatkan fasilitas dengan cuma-cuma.
Oleh karena itu, jika ingin semua jalan dan fasilitas umum lainnya dapat dinikmati tanpa harus dikendalikan para pemilik modal maka sebuah negara haruslah meninggalkan sistem kapitalisme. Masyarakat harus berpindah pada sistem yang memiliki konsep utuh dalam pemenuhan fasilitas umum untuk rakyat. Sistem yang mengatur segala kepemilikan umum tanpa terikat oleh para pemilik modal, sehingga kebijakan penguasa pun tidak terkekang oleh kepentingan para investor. Hal itu tidak lain adalah sistem pemerintahan Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi yang diterapkan menolak imperialisme dengan topeng investasi. Negara dengan sistem ekonomi Islam akan mengelola dan menghadirkan fasilitas umum sebagai tanggung jawab penuh yang wajib dilaksanakan oleh penguasa dengan batasan-batasan syariat Islam di dalamnya demi kemaslahatan masyarakat. Wallahualam.