
Oleh: Meida Prefik
(Aktivis Muslimah Bandung)
Linimasanews.id—Perputaran dana judi online di Indonesia menembus angka yang mencengangkan. PPATK mencatat bahwa pada tahun 2025, dana yang berputar dari praktik ini mencapai Rp1.200 triliun, naik signifikan dari tahun 2024 yang sebesar Rp900 triliun (Detik.xom, 24/4/2025). Angka ini bukan hanya mencerminkan meluasnya jaringan judi online, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam sistem yang ada saat ini.
Judi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sebuah maksiat besar yang diharamkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam sistem kapitalisme, praktik yang mendatangkan keuntungan seperti judi justru diberi ruang untuk tumbuh. Kebebasan pasar dijadikan tameng, sehingga negara minim kontrol terhadap platform digital, iklan masif, hingga celah hukum yang dibiarkan terbuka. Bahkan ketika rakyat jelas dirugikan, negara cenderung bertindak setengah hati. Lebih buruk lagi, sejumlah aparat dan pejabat pun terlibat, memperjelas bahwa sistem ini tak punya kemauan politik yang tulus untuk memberantasnya.
Kapitalisme juga melahirkan ketimpangan ekonomi yang mencolok. Banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi seperti ini, judi online tampil sebagai “jalan pintas” untuk kaya instan. Padahal inilah jebakan syaitan yang hanya membawa kesengsaraan. Rasulullah saw. bersabda,
“Akan datang suatu masa pada manusia, di mana seseorang tidak peduli dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram.” (HR. Bukhari)
Inilah hasil dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat tidak lagi menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur. Tanpa penerapan syariat Islam secara menyeluruh, maksiat seperti judi akan terus eksis dan berkembang. Sebaliknya, Khilafah Islamiyah adalah sistem yang mampu menuntaskan persoalan ini dari akarnya. Dalam Islam, pelaku judi dikenai hukuman ta’zir oleh qadhi (hakim), yang bentuknya bisa disesuaikan untuk memberi efek jera.
Negara bukan hanya menindak pelaku, tetapi membangun struktur hukum syariah yang lengkap, dari penegak hukum yang taat syariat hingga budaya amar ma’ruf nahi munkar yang hidup di tengah masyarakat. Islam juga menutup pintu-pintu yang membuka peluang munculnya judi dengan mekanisme berikut:
– Menjamin kebutuhan pokok rakyat agar tidak tergoda jalan pintas.
– Mendidik masyarakat dengan akidah Islam yang lurus.
– Menyaring budaya hedonis dan materialistik yang berasal dari Barat.
– Menjadikan syariat sebagai standar dalam seluruh aspek kehidupan.
Allah Swt. berjanji, “Barangsiapa berpaling dari peringatanku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124)
Judi adalah bentuk berpaling dari peringatan Allah. Sementara sistem sekuler kapitalisme yang menormalisasinya. Maka solusinya bukan sekadar menutup situs atau menangkap pelaku, tetapi mengganti sistem yang rusak ini dengan Khilafah Islamiyah yang menegakkan syariat secara kaffah. Wallahualam bisawab.


