
Suara Pembaca
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalah itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Tidak heran memang hidup di bawah sistem kapitalisme seperti sekarang susah peroleh rumah layak.huni. Kemiskinan ekstrem berdampak pada sulitnya masyarakat dalam memiliki rumah layak huni. Apalagi kita ketahui bersama, harga tanah dan material bangunan setiap tahun trus mengalami kenaikan. Akibatnya, banyak masyarakat yang terpaksa memilih tinggal di tempat hunian yang tidak layak, yang tentunya sudah barang pasti akan mengancam jiwa dan nyawa mereka.
Bagi masyarakat miskin, jangankan berpikir ingin memiliki rumah layak huni, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja harus banting tulang dan tertatih tatih. Kesenjangan ekonomi di masyarakat saat ini sangat terlihat jelas, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Adanya program bedah rumah hanyalah solusi parsial saja. Saat ini, rakyat membutuhkan solusi yang mengakar, contohnya yaitu dengan membuka lapangan pekerjaan dengan gaji yang sesuai. Niscaya mereka dapat memenuhi semua kebutuhannya termasuk dalam hal ini untuk memiliki rumah hunian layak tanpa riba.
Hanya saja mustahil semua itu dapat terealisasi di sistem kapitalis seperti sekarang ini. Para korporasi tentunya akan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengendalikan pembangunan perumahan dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah menjadi mahal. Sementara negara berlepas tangan dan abai terhadap tanggung jawab nya sebagai pengurus urusan rakyat.
Islam adalah solusi terbaik untuk seluruh problematika umat. Khilafah dengan tata kelolanya yang sesuai dengan hukum syara niscaya akan mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya. Regulasi Islam serta kebijakan khalifah akan lebih memudahkan seseorang untuk memiliki rumah, salah satunya adanya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak mengambil dan memberikannya kepada orang lain yang membutuhkan untuk dikelola, termasuk untuk pendirian rumah. Selain itu, bahan-bahan pembuatan rumah pun tentunya mudah didapatkan, dan seluruh warga negara berhak menggunakan karena sebagian besar bahan bahan bangunannya merupakan harta kepemilikan umum, contohnya seperti pasir, batu dll.
Ummu Adzra