
Oleh: Rini Rahayu
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Pemerintah melalui Kementerian Agama mengatakan bahwa semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, sangat mengejutkan dan sekaligus membuat masyarakat was-was, ketika baru-baru ini ditemukan ada sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi bahkan tujuh diantaranya memiliki sertifikat halal.
Hasil temuan ini disampaikan setelah adanya pengujian dan dibuktikan di laboratorium BPOM dan BPJPH. Temuan ini adalah merupakan upaya gabungan dari BPOM dan BPJPH. Sebagai tindak lanjut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung melayangkan surat pemanggilan kepada produsen dan distributor dan menginstruksikan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran (detik.com, 22/04/2025).
Masyarakat yang sangat peduli terhadap kehalalan suatu produk tentu saja bertanya-tanya. Kenapa bisa produk yang mengandung unsur haram babi (porcine) lolos dan memperoleh sertifikat halal? Bahkan bisa beredar bebas di pasaran. Padahal bagi masyarakat muslim khususnya, logo halal adalah yang menjadi pertimbangan pertama ketika memilih produk.
Produk yang mengandung babi seharusnya tidak akan mungkin mendapatkan sertifikat halal, dan itu merupakan suatu kepastian. Namun kenyataannya, ditemukan produk yang mengandung bahan tersebut memiliki sertifikat halal, sungguh ironis. Lalu di mana jaminan keamanan pangan yang bisa dipercaya?
Seharusnya sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk tersebut benar-benar halal. Pelaku usaha pun hendaknya menjaga amanah yang tertulis dalam sertifikat tersebut. Namun dalam sistem kapitalisme, semua bisa diatur asalkan ada uang. Sistem ini berlandaskan pada asas manfaat saja, jadi semua yang bisa menghasilkan keuntungan atau bisa diambil manfaatnya maka apapun bisa dilakukan. Benar salah, halal haram tidak masuk dalam bahan pertimbangan.
Pemerintah sebagai penguasa seharusnya wajib menyediakan makanan halal bagi umat Islam dan menjaga keamanannya, mulai dari bahan baku hingga proses distribusinya. Walaupun pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal, namun tetap saja masih sering ditemukan produk yang sudah memiliki sertifikat halal, tetapi ternyata mengandung bahan-bahan yang diharamkan. Kenyataan ini memberikan kesan bahwa regulasi yang ada belum diterapkan atau bahkan dilanggar. Regulasi hanya sebatas formalitas saja.
Perspektif Islam
Dalam Islam, penguasa memiliki fungsi mengatur dan melindungi rakyat. Pemerintah juga sebagai pelayan rakyat. Selayaknya pelayan, maka negara harus memfasilitasi dan melayani apa saja yang menjadi kebutuhan asasi masyarakat. Termasuk jaminan ketersediaan produk halal bagi kaum muslim.
Islam mewajibkan pemimpin untuk senantiasa menjaga rakyatnya agar selalu dalam keimanan dan ketakwaan. Sehingga tidak akan melakukan kecurangan-kecurangan karena selalu merasa diawasi oleh Allah Swt., baik rakyat maupun penguasa akan mempunyai kesadaran bahwa semua perbuatan akan dihisab dan dipertanggung jawabkan, maka tidak akan melakukan kecurangan dan kebohongan.
Karena sadar perbuatannya diawasi oleh Allah Swt., maka pemerintah akan memastikan bahwa produk yang beredar adalah benar-benar produk halal. Sebagai wujudnya maka pemerintah akan membuat aturan dan sanksi yang tegas, sehingga masyarakat akan takut melakukan pelanggaran.
Demikian pula dengan produk makanan yang beredar di pasaran, dalam sistem Islam hal ini merupakan bagian dari jaminan negara terhadap rakyatnya. Negara harus memastikan bahwa produk yang dijual dan beredar di pasaran adalah produk halal baik bahan baku, proses maupun pengemasannya. Negara juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan menerapkan sanksi yang tegas terhadap produsen yang melanggar sehingga membuat jera dan tidak akan mengulanginya.
Pemimpin dalam Daulah Islam akan lebih mementingkan rakyatnya, dan sadar betul bahwa semua perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Produk-produk yang beredar di pasaran akan dipastikan kehalalannya dan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tidak akan menimbulkan kerancuan dan was-was masyarakat.
Negara akan menugaskan petugas khusus dalam mengatur masalah peredaran produk. Negara akan membentuk suatu lembaga yang mengatur yaitu qadhi hisbah untuk melakukan pengawasan ke pasar-pasar, tempat produksi, tempat pemotongan hewan, gudang, dan tempat lain yang berhubungan dengan pangan secara rutin. Para qadhi ini juga bertugas mengawasi produksi dan distribusi untuk memastikan kehalalan suatu produk, dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam muamalah.
Rasulullah saw. bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا، هُوَ حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ» رواه البخاري
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan, “Ya Rasulullah, bagaimana pandangan Anda dengan lemak bangkai sebab itu bisa digunakan mengecat perahu, mengurapi kulit, dan orang menggunakannya untuk penerangan?” Beliau bersabda, “Tidak, itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah saw. ketika itu bersabda, “Semoga Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak hewan, mereka lelehkan kemudian mereka jual dan mereka makan harganya.” (HR Al-Bukhari).
Jamalûhu adalah adzâbuhu (melelehkannya). Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda,
«قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ثَلَاثاً، إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُومَ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا، وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ» رواه البخاري
“Semoga Allah membinasakan Yahudi (beliau katakan tiga kali) sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak lalur mereka jual dan mereka makan harganya dan sesungguhnya Allah jika telah mengharamkan bagi kaum memakan sesuatu maka Allah mengharamkan atas mereka harganya.” (HR Al-Bukhari)
Dalam hadis tersebut sudah jelas bahwa produk yang mengandung lemak dari sesuatu yang diharamkan adalah haram. Maka produk yang mengandung porcine adalah haram walaupun bersertifikat halal. Wallahualam.