
Suara Pembaca
Makin merajalela, kasus pencurian makin meresahkan. Selama satu bulan belakangan ini saja, dilansir detik.com (05/25), polisi mengungkap 61 kasus pencurian di Medan, Sumatera Utara (Sumut), selama April 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 5 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 40 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Malang benar nasib masyarakat hari ini. Sudahlah sulit menjalani hidup, keamanan pun sulit didapat. Alasan pelaku pencurian beraneka ragam, terdesak kebutuhan ekonomi, terlilit utang, pinjol, candu narkoba, dan sebagainya.
Ini semua terjadi karena masyarakat hari ini jauh dari agama. Ketika seseorang lupa dengan Tuhannya, tidak memahami akibat perbuatannya, ia akan menabrak semua aturan. Halal haram tidak menjadi patokan. Padahal, ketika seseorang memahami semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban, ia takut akan siksa-Nya yang keras, maka sulit baginya untuk menghalalkan perbuatan haram.
Dalam Islam, manusia tidak boleh memisahkan agama dari kehidupan. Islam meyakini, Sang Pencipta bukan hanya Pencipta, tetapi juga memberikan aturan yang komplit bagi kehidupan manusia. Bahkan, kehidupan manusia akan berlanjut kepada kehidupan akhirat. Jika di dunia ia melaksanakan segala perintah Allah, maka surga menjadi balasan yang sangat indah. Sebaliknya, jika manusia melanggar aturan Allah, maka neraka menjadi tempat kembalinya.
Mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah. Pelakunya dihukum dipotong tangan, qishas ataupun dipotong tangan dan kaki secara menyilang, sesuai kadar kejahatannya.
Namun di sisi lain, negara harus memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang lurus tentang aturan Islam. Sehingga, jika masih ada yang mencuri bukan karena ia lapar, maka ia harus dihukum setimpal. Itulah aturan yang adil bagi manusia jika ia mau berpikir.
Eni Yulika