
Oleh: Ummu Adzra
Linimasanews.id—Gelar sarjana yang dahulu dipuja dengan harapan masa depan cerah, kini jauh berbeda, justru masuk lingkaran pengangguran, menunggu tanpa kepastian di tengah pasar kerja yang kian selektif dan jenuh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren mencemaskan. Jumlah penganggur bergelar sarjana pada 2014 tercatat sebanyak 495.143 orang, lalu melonjak drastis menjadi 981.203 orang pada 2020. Meski sempat turun menjadi 842.378 orang di 2024, jumlah tersebut tetap tergolong tinggi (Jakarta, CNBC Indonesia).
Lonjakan terbesar terjadi saat pandemi Covid-19 menerjang. Dunia kerja nyaris lumpuh. Rekrutmen dibekukan. Ribuan lulusan baru terpaksa memulai karier mereka di tengah krisis global.
Namun, sejatinya pandemi bukan menjadi faktor utama. Ada faktor yang lebih dominan, yakni akibat penerapan sistem perekonomian salah, yang saat ini diemban seluruh dunia, termasuk Indonesia, yakni sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini berbasis ribawi yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah Swt.
Dalam sistem ini, negara hanya bertindak sebagai regulator. Mereka abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus urusan umat. Padahal, semestinya negara menjadi garda terdepan dalam menjamin kesejahteraan rakyat, salah satunya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang dimiliki untuk kepentingan rakyat semata. Sementara saat ini sebaliknya, negara membiarkan korporat bebas bercokol, meraup sumber daya alam yang ada dengan dalih investasi.
Selain itu, negara menyerahkan tanggung jawabnya kepada pihak swasta/korporasi untuk membuka lapangan kerja. Negara membiarkan mereka dengan mudahnya mendatangkan SDM dari luar negeri sebagai tenaga kerja ahli dan profesional. Sementara itu, tenaga kerja Indonesia hanya sebagai buruh biasa dengan upah yang standar. Alhasil, terjadi kesenjangan antara lapangan kerja dengan para pencari kerja. Dampaknya, pengangguran makin meluas.
Solusi Hakiki
Islam memiliki aturan yang sempurna. Aturan Islam mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh umat manusia melalui sebuah institusi negara khilafah. Khilafah akan menerapkan syariat Allah dalam setiap kebijakannya, termasuk dalam perekonomian. Sistem ekonomi Islam akan menjadi basis utama dalam membangun perekonomian.
Khilafah juga akan melakukan pengelolaan sumber daya alam dan energi secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Dengan begitu, jaminan kesejahteraan rakyat akan terwujud, lapangan pekerjaan akan tercipta secara luas dan memadai. Sektor industri pun akan berkembang cepat dalam jumlah besar.