
Oleh: Safira Azzah Riscilia
Linimasanews.id—Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama pendidikan penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas hanya mencapai 9,22 tahun. Angka ini setara dengan lulusan kelas 9 atau sekolah menengah pertama (SMP).
Mirisnya, ketimpangan antardaerah sangat kentara. Provinsi DKI Jakarta memiliki rata-rata lama sekolah 11,5 tahun (hampir lulus SMA), sedangkan di Papua Pegunungan hanya 5,1 tahun (tidak lulus SD). Bahkan, ironisnya, banyak ditemukan kasus siswa SMP yang belum mampu membaca dengan lancar.
Mayoritas penduduk Indonesia hanya menamatkan pendidikan dasar dan menengah pertama, dengan lulusan SMA mendominasi sebesar 34,12% dan hanya sekitar 10,2% yang memiliki ijazah perguruan tinggi. Disparitas ini mencerminkan masalah mendasar dalam sistem pendidikan nasional yang tidak hanya terkait dengan akses, tetapi juga kualitas.
Ketimpangan akses pendidikan makin terasa di wilayah pedesaan, rumah tangga dengan kondisi ekonomi rendah, serta kelompok penyandang disabilitas. Pemerintah memang telah mengupayakan berbagai solusi pragmatis, seperti pemberian beasiswa, penyediaan sarana dan prasarana, serta sistem pembelajaran adaptif. Namun, solusi ini hanya menyentuh permukaan masalah. Akar permasalahan, seperti kurangnya pemerataan distribusi pendidikan berkualitas dan minimnya pendanaan untuk daerah tertinggal, masih belum terselesaikan.
Pemotongan anggaran pendidikan pada tahun 2025 menjadi bukti nyata lemahnya komitmen pemerintah. Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen, Vivi Andriani, mengungkapkan bahwa anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik mengalami penurunan tajam, hingga hanya menyisakan Rp2,2 triliun. Padahal, dana ini seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Apakah ini menunjukkan kegagalan sistem pendidikan di Indonesia? Sebagian besar tanda mengarah ke sana. Akar dari kegagalan ini dapat ditelusuri pada penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Swastanisasi, biaya mahal, ketimpangan akses, dan kurikulum yang berorientasi pasar mengubah pendidikan menjadi sekadar alat pencetak tenaga kerja murah, bukan sarana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai perbandingan, dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan gratis dan merata dengan sumber pendanaan yang stabil dari Baitul Mal, khususnya dari pos fai’, kharaj, dan kepemilikan umum. Pendidikan tidak menjadi ladang bisnis, tetapi sarana mencetak manusia berilmu, bertakwa, dan berkemampuan tinggi.
Negara tidak boleh lalai dalam memberikan fasilitas pendidikan yang layak. Pendidikan bukan hanya sekadar layanan sosial, tetapi hak yang harus dipenuhi secara adil dan merata untuk setiap warga negara.


