
Oleh: Kokom Qodariyah
(Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia menantikan momen paling agung dalam hidup mereka, menunaikan ibadah haji. Sayangnya, bagi sebagian besar umat Islam, khususnya di Indonesia, keinginan itu kerap terbentur pada satu hal yang sama yakni mahalnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mencanangkan berbagai program demi menurunkan besaran BPIH. Upaya itu meliputi lobi diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi, wacana pembangunan “Kampung Indonesia” di Tanah Suci, hingga pemindahan pengelolaan dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)(beritanasional.com, 8/5/2025).
Kendati demikian, di antara pandangan positif terhadap rencana tersebut, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan lain, yaitu pengalihan tanggung jawab pengelolaan dana haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana haji yang terkumpul kemudian akan dikembangkan melalui berbagai instrumen investasi. Tujuannya? Menambah nilai manfaat dana tersebut—dengan kata lain berorientasi bisnis.
Namun, tidakkah ini menunjukkan adanya perubahan peran negara? Dari yang seharusnya mengurus kebutuhan umat, justru berubah menjadi pelaku bisnis dengan rakyatnya sendiri?
Tak sedikit yang merasakan bahwa mahalnya biaya haji bukan semata karena biaya akomodasi yang tinggi, tetapi karena pengelolaan teknis dan administrasi yang ruwet, tidak profesional, bahkan membingungkan. Alih kelola dana haji ke BPKH kian menguatkan anggapan bahwa negara lebih melihat ibadah haji sebagai potensi ekonomi, bukan sebagai amanah pelayanan.
Inilah gambaran nyata kapitalisme yang telah merasuk ke dalam tubuh pemerintahan. Sistem ini mengubah fungsi negara dari pelayan rakyat menjadi pedagang yang menghitung untung-rugi bahkan dari aspek ibadah. Padahal dalam pandangan Islam, penguasa adalah raa’in—pengurus yang bertanggung jawab atas urusan rakyat, bukan pemilik anggaran yang bebas memperdagangkan amanah.
Dalam sistem Islam, khususnya di bawah naungan Khilafah, pelayanan ibadah seperti haji bukanlah ruang komersialisasi. Negara akan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dengan serius sebagai bagian dari tanggung jawab syar’i. Pengelolaannya dilakukan secara efisien, transparan, dan profesional. Sistemnya sederhana, pelaksanaannya cepat, dan yang mengurus adalah orang-orang yang ahli dan amanah.
Penetapan biaya haji pun tidak diseragamkan tanpa pertimbangan. Biaya disesuaikan dengan kebutuhan riil tiap calon jemaah berdasarkan jarak wilayah dan tingkat akomodasi yang diperlukan. Tak ada visa haji, karena umat Islam berada dalam satu negara Khilafah. Maka pengaturan kuota internasional yang selama ini menyulitkan, tidak lagi relevan. Setiap muslim bisa menunaikan haji dengan mudah dan tenang, tanpa tekanan biaya maupun aturan administratif yang rumit.
Beginilah seharusnya ibadah suci ini dijalankan, dengan niat tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., bukan malah menjadi ladang bisnis yang mengeksploitasi harapan umat. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, negara akan menjalankan perannya sebagai pelayan umat, bukan pebisnis.


