
Suara Pembaca
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia usia 15 tahun ke atas pada tahun 2024 hanya mencapai 9,22 tahun, atau setara dengan jenjang kelas 9 SMP. Meski meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (9,13 tahun), angka ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem pendidikan nasional. DKI Jakarta adalah yang paling tinggi, yakni rata-rata lama sekolahnya adalah 11,5 tahun. Artinya, SMA pun belum lulus. Sementara, rata-rata paling rendah di Papua pegunungan yaitu mencapai 5,1 tahun atau jenjang SD tidak lulus.
Ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan di negeri ini lebih didominasi oleh jenjang menengah pertama dan banyak di antara rakyat yang belum sanggup melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Rata-rata hanya lulusan SMP yang menjadikan pendidikan ini dibutuhkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalisme memposisikan pendidikan hanya sebagai komoditas ekonomi. Pendidikan saat ini mahal dan sulit di jangkau bagi masyarakat yang belum mampu memenuhi kebutuhan.
Negara menyerahkan layanan pendidikan pada mekanisme pasar sehingga biaya pendidikan semakin meningkat dan menjadi beban berat bagi rakyat, termasuk kalangan menengah ke bawah. Hanya kalangan menengah ke atas yang mampu mengakses pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ketimpangan pendidikan menciptakan kesenjangan sosial dan juga membatasi generasi muda secara optimal karena semua ini berasal dari sistem sekuler kapitalisme. Negara sibuk menjadi fasilitator bagi para kepentingan korporasi yang dengan itu Negara tidak serius dalam mengelola pendidikan.
Sebaliknya, pendidikan dalam Islam, yakni Khilafah, akan selalu menjamin hak kepada seluruh rakyat agar rakyat bisa mengakses pendidikan dengan rata. Negara hadir sebagai ra’in yang bertanggung jawab dengan memastikan setiap individu layak mendapatkan pendidikan yang terbaik. Kurikulum yang digunakan adalah akidah Islam yang mengintegrasikan antara ilmu kehidupan sehingga melahirkan generasi intelektual, cerdas, kuat, dan siap menjadi penggerak peradaban.
Negara selalu memastikan akses kebutuhan bagi setiap individu untuk mendapatkan akses terbaik di dalam dunia pendidikan di semua wilayah. Dalam Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus disiapkan oleh Negara supaya lahir generasi intelektual. Dalam Khilafah, pendanaan pendidikan berasal dari Baitul Maal, yaitu: pos fai’, kharaj, dan harta kepemilikan umum. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berkualitas, aman, dan gratis.
Negara tidak akan menyerahkan pendidikan kepada swasta apalagi kepentingan pasar. Maka, akan terjaga pendidikan yang baik dan semua rakyat bisa merasakan pendidikan yang berkualitas. Semua itu bisa dicapai ketika kembali ke sistem Islam secara kaffah.
Miftahul Jannah
(Aktivis Muslimah
Komunitas Kalam Santun)