
Suara Pembaca
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan menjadi momentum persatuan umat Islam seluruh dunia. Ibadah haji tetap menjadi impian kaum muslim,yang mampu untuk berupaya menunaikannya. Pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah selalu menimbulkan polemik. Pengaturan pelaksanaan ibadah haji yang ribet memakan waktu bertahun-tahun untuk masa tunggu, pelayanan fasilitas haji yang kurang profesional belum mampu bisa diperbaiki oleh pemerintah sekalipun jamaah harus mengeluarkan biaya haji yang cukup mahal.
Awal tahun 2025 ini, ada penurunan biaya haji sebesar 4 juta dari 93,4 juta tahun lalu sekarang menjadi sekitar 89,5 juta di tahun 2025. Dengan adanya penambahan subsidi biaya haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), biaya haji yang ditanggung oleh jemaah haji tahun ini, sekitar 55 juta (6/5/25).
Pemerintah mengeklaim berhasil menurunkan biaya haji sebesar 4 juta karena adanya upaya lobi ke pemerintah Arab mengingat jamaah haji asal Indonesia merupakan yang terbanyak dan juga dana haji yang terkumpul melalui BPKH menjadi berkembang dan bertambah melalui berbagai investasi di berbagai bidang. Inilah bukti nyata adanya kapitalisasi ibadah haji oleh pemerintah kepada rakyatnya yang tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme saat ini. Kentalnya orientasi bisnis dan mengejar keuntungan materi sangat terasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di sistem kapitalisme.
Jauh berbeda dengan Islam. Islam memandang sekalipun ibadah haji dilakukan per individu muslim yang mampu, tetap saja butuh peran besar Khilafah agar penyelenggaraan ibadah haji bagi rakyatnya menjadi mudah dan lancar. Karena, khalifah sebagai ra’in (pengurus rakyat) akan mengelola urusan ibadah haji secara serius, profesional, dan cepat tanggap terhadap berbagai kemungkinan yang ada. Biaya haji pun disesuaikan dengan kebutuhan, jumlah kuota jamaah haji, maupun akomodasinya berdasarkan jarak wilayah tempat tinggal. Selain itu, dalam negara Khilafah, tidak ada visa haji karena berbagai negeri Islam yang ada dibawah satu kekuasaan negara khilafah. Inilah keunggulan pengaturan ibadah haji dalam negara Khilafah. Unik ‘kan?
Riana Agustin


