
Editorial—Fenomena maraknya anak-anak terlibat judi online (judol) bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan buah dari sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi di atas segalanya. Data PPATK yang mengungkap transaksi judol oleh anak usia 10–16 tahun mencapai miliaran rupiah (CNBC Indonesia, 8/5/2025) adalah alarm keras bahwa generasi muda sedang dihancurkan oleh industri rakus yang tak peduli moral.
Kapitalisme telah mengubah judi dari tindakan kriminal menjadi industri legal yang dilindungi atas nama kebebasan ekonomi. Judi online sengaja dirancang dengan visual menarik, mekanisme reward, dan kemudahan akses untuk menjerat pengguna, termasuk anak-anak. Tidak ada batasan etika ketika keuntungan menjadi tuhan. Lihatlah bagaimana platform judol tetap bermunculan meski pemerintah mengklaim telah memblokir ribuan situs.
Pemerintah dalam sistem kapitalisme-demokrasi hanya bekerja reaktif, tanpa strategi sistematis. Pemblokiran dilakukan tebang pilih, sementara akar masalah yaitu liberalisasi ekonomi digital dan lemahnya pengawasan yang tidak disentuh. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika justru sibuk dengan sosialisasi regulasi yang tidak efektif (Bisnis, 14/5/2025). Ini bukti bahwa negara dalam sistem sekuler hanya menjadi penonton ketika industri menghancurkan moral anak bangsa.
Peran orang tua, terutama ibu, sangat krusial dalam melindungi anak dari judol. Namun, dalam sistem kapitalisme, keluarga Muslim semakin sulit menjalankan fungsi ini. Tekanan ekonomi memaksa orang tua bekerja keras, mengurangi waktu pengawasan dan pendidikan anak. Akibatnya, anak-anak yang haus hiburan mudah terjerumus ke judol, seperti kasus grup anak Medan FC yang terlibat judi online (Tempo, Grup Anak Medan FC).
Pendidikan Islam sebenarnya menawarkan solusi mendasar yakni pembentukan kepribadian anak berdasarkan akidah, dengan standar halal-haram sebagai panduan. Namun, sistem sekuler justru memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dalam literasi digital. Anak diajarkan keterampilan teknologi, tapi tidak dibekali filter syariat untuk menghindari konten merusak.
Islam melalui institusi Khilafah menawarkan solusi tuntas. Pertama, negara akan menutup seluruh akses judi tanpa kompromi, karena judi diharamkan secara mutlak (QS. Al-Maidah: 90). Kedua, digitalisasi dikelola untuk kemaslahatan, bukan eksploitasi kapitalistik. Ketiga, negara menjamin ekonomi keluarga sehingga orang tua bisa fokus mendidik anak.
Fenomena judol pada anak adalah bukti kegagalan kapitalisme-sekuler. Hanya dengan kembali kepada Islam, melalui penerapan syariat secara kaffah dalam naungan Khilafah, kehancuran generasi bisa dihentikan. Tanpa itu, upaya apa pun hanya akan menjadi tempelan di atas borok sistem yang rusak.[OHF]


