
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Perundungan yang terjadi di negeri ini angkanya masih cukup tinggi. Perundungan menjadi masalah serius yang harus ditangani oleh semua pihak agar kasus ini tidak terjadi kembali. Perundungan adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengintimidasi, mengancam, atau melecehkan orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Perundungan dapat terjadi di berbagai tempat, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan online.
Hal ini sebagaimana terjadi di Bandung, Jawa Barat. Seorang anak berlumuran darah di kepalanya kerena ditendang hingga dibenturkan batu oleh teman sekelasnya. Kejadian ini terjadi di sebuah sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku berjumlah tiga orang, dua orang anak-anak dan satu orang dewasa. Kejadian bermula saat korban bersama dua orang temannya, korban dipaksa untuk minum tuak. Namun, korban menolak, setelah dipaksa akhirnya korban meminumnya setengah gelas. Setelah dipaksa minum tuak korban dipaksa untuk merokok. Kerena korban menolak, korban ditendang oleh salah satu pelaku. Kepala korban mengenai batu bata dan berakibat keluar darah yang cukup banyak (CNNIndonesia.com, 26/6/2025).
Sungguh miris fakta di atas. Perundungan masih terus terjadi bahkan tindakan yang dilakukan sudah di luar akal manusia. Para pelaku perundungan tidak segan melakukan aktivitas kekerasan yang membuat korban terluka parah. Lebih miris lagi pelakunya adalah anak-anak SMP. Seharusnya anak-anak SMP yang sudah mengenyam pendidikan akhlak, seharusnya makin terdidik bukan makin brutal. Fakta bertambahnya kasus perundungan setiap tahun menggambarkan fenomena gunung es. Namun pertanyaannya, mengapa perundungan masih banyak di negeri ini? Ada beberapa hal, antara lain:
Pertama, jiwa anak-anak yang masih labil. Anak-anak usia SMP atau usia 13-15 rata-rata masih labil, belum bisa berpikir dengan jernih. Setiap masalah diselesaikan dengan kekerasan, bukan dengan berpikir dan komunikasi. Selain itu, perundungan ini dianggap sebagai penanda untuk menunjukkan jati dirinya. Namun, hal ini keliru, seharusnya menunjukkan jati diri dan eksistensi diri dengan pengembangan diri dan prestasi. Mereka merasa bangga ketika sudah dapat mengalahkan lawan mainnya dengan cara kekerasan. Hal ini sangat membahayakan.
Kedua, kurangnya kasih sayang dan kontrol dari orang tua. Orang tua adalah penentu keberhasilan masa depan anak-anaknya. Merekalah yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Orang tua tidak boleh “cuci tangan” dengan pendidikan anak-anaknya. Ketika anaknya sudah masuk ke sekolah atau pesantren tertentu, oang tua tetap punya kewajiban mendidik dan mengontrol anak-anaknya. Kurangnya kasih sayang dan kontrol dari keluarga membuat anak mencari pelarian salah satunya adalah dengan melakukan perundungan.
Orang tua juga harus mengontrol teman sepermainan atau teman sekolah anak-anaknya. Teman sangatlah berpengaruh dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Teman sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap anak. Banyak kasus anak yang berbuat kriminal atau negatif karena pengaruh temannya. Dari sini, orang tua harus senantiasa mengontrol dengan siapa anak-anaknya bergaul dan berteman.
Ketiga, sanksi yang tidak tegas. Salah satu penyebab menggunungnya kasus perundungan karena sanksi yang ditegakkan di negeri ini tidak tegas. Pelaku yang dikategorikan sebagai anak membuat pelaku bebas dari hukuman. Akibatnya, pelaku yang bebas dapat melakukan perundungan kedua kalinya. Seharusnya negara memberikan sanksi yang tegas agar kasus perundungan ini segera tuntas.
Anak usia SMP rata-rata sudah balig atau mimpi basah. Hal ini seharusnya diikuti dengan kematangan berpikir. Namun, hal ini tidak terjadi pada anak-anak sekarang. Ketika sudah balig, maka sanksi harus diterapkan pada pelaku agar jera dan tidak melakukan perundungan kedua kalinya.
Keempat, sistem pendidikan sekuler. Di sisi lain, adanya perundungan juga menunjukkan kegagalan sistem pendidikan. Hal ini makin tampak dengan penggunakan tuak yang merupakan minuman haram dan adanya kekerasan oleh anak. Kasus ini menambah bentuk atau ragam perundungan yang sudah ada. Seharusnya dengan pendidikan yang sudah diterima linier dengan tingkah laku yang baik. Namun, hal ini malah sebaliknya, peserta didik melakukan perbuatan perundungan yang sangat merugikan orang lain.
Semua ini merupakan buah buruk penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler dalam semua aspek kehidupan. Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh, tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, tetapi juga harus ada perubahan paradigma kehidupan yang diemban oleh negara. Paradigma ini yang menjadikan perundungan sebagai perbuatan yang haram dilakukan, baik verbal apalagi fisik bahkan dengan menggunakan barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan.
Hal ini tidak dapat terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Butuh sistem alternatif agar kasus perundungan ini makin terbabat habis. Sistem tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. Sistem Islam mampu menjawab permasalahan perundungan hingga ke akar.
Sistem Islam Solusi Tuntas dari Perundungan Anak
Islam menjadikan balig sebagai titik awal pertanggungjawaban seorang manusia. Balig sering kali dijadikan syarat menjalankan ibadah dalam Islam. Balig bukan hanya sekadar pubertas, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi kepada Allah saat usia balig. Kewajiban ini adalah berupa hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan hamba. Bagi anak yang sudah balig, dia punya kewajiban menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Dikutip dari buku “Fiqhul Islam” karya Imam Syafi’i, balig diambil dari bahasa Arab yang berarti ‘sampai’ atau sampai dalam memasuki usia dewasa. Balig dalam fikih Islam adalah batasan seseorang mulai dibebani kewajiban-kewajiban hukum syar’i (taklif) atau mukallifan syar’an. Secara umum, balig dapat ditandai ketika seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang salah. Oleh sebab itu, kata balig selalu disandingkan dengan kata akil atau akil balig. Terkait dengan kasus perundungan yang marak terjadi hari ini maka Islam tegas melarangnya. Ketika pelaku yang melakukan perundungan sudah balig (mencapai usia 15 tahun) maka Islam akan memberikan sanksi yang tegas pelaku. Karena usia SMP atau usia 15 tahun sudah terkategori balig.
Islam menjadikan sistem pendidikan yang berasas akidah Islam memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga masyarakat dan negara sebagai pihak yang paing bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum pendidikan dalam semua level. Bahkan pendidikan dalam keluarga pun negara memiliki kurikulumnya. Semua untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam.
Sistem informasi dan sistem sanksi menguatkan arah pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian, akan lahir generasi yang berkepribadian Islam. Demikian cara Islam mencegah dari perundungan, yakni pencegahan dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, generasi selamat dari perundungan.


