
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H lalu mengeluarkan fatwa haram terhadap Sound Horeg. Sound horeg adalah hiburan yang sedang trend di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Di mana sejumlah truk yang memuat seperangkat sound system berkapasitas besar berkeliling di jalan untuk mengiringi pawai atau karnaval. Meskipun hiburan ini dianggap seni budaya, tetapi bagi sebagian masyarakat dianggap sangat meresahkan.
Fatwa di atas dikeluarkan berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH. Muhib Aman Ali menjelaskan fatwa tersebut bukan tanpa alasan, karena fenomena sound horeg ini dinilai semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur. Menurutnya, Bahtsul Masail ini memang mengangkat isu-isu yang sedang berkembang di masyarakat. Kyai Muhib menjelaskan tiga dasar difatwakan haram atas sound horeg ini pertama, suaranya yang keras dipastikan mengganggu dan menyakiti orang lain. Kedua, sound horeg juga mengandung kemungkaran seperti, joget-joget tak senonoh, pergaulan bebas dan minuman keras. Ketiga, dampak sosial bagi masyarakat terutama generasi muda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat turut mendukung dikeluarkannya fatwa ini. Menurut Sekretaris Komite Fatwa MUI, KH. Miftahul Huda, pada dasarnya fenomena sound horeg ini sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat, sebab dinilai sudah sangat mengganggu ketertiban. Seperti volume suara yang menggelegar menimbulkan gangguan pendengaran atau polusi suara, bahkan sampai bisa memecahkan kaca rumah. Hal itu sudah masuk kategori yang dilarang oleh agama Islam. Namun, menurut MUI untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup dengan fatwa saja. Kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban maka sudah masuk ranah petugas keamanan (Bisnis.com, 8/7/2025).
Keputusan Bahtsul Masail selayaknya menjadi angin segar bagi masyarakat yang dibuat resah dengan adanya fenomena sound horeg. Selama ini masyarakat yang merasa terganggu tidak bisa menyampaikan penolakan. Sebab, acara yang menggunakan sound horeg itu telah mengantongi izin dari pihak berwenang. Selain itu, banyak juga masyarakat yang menyukai kegiatan tersebut, sehingga suara minoritas yang tidak suka jadi terabaikan.
Sebagaimana disampaikan oleh para ulama, kegiatan sound horeg mengandung kemungkaran dan menimbulkan banyak kerusakan. Bukan hanya kerusakan properti, pendengaran, tapi juga memperparah kerusakan moral yang sudah ada di tengah masyarakat, terutama generasi muda dan anak-anak. Bisa dilihat fakta di lapangan pada saat acara sound horeg atau karnaval berlangsung, laki-laki dan wanita bercampur-baur, mereka berjoget sepanjang jalan mengenakan pakaian kurang bahan dengan gerakan sensual yang diiringi suara musik menggelegar. Sementara itu penontonnya dari semua kalangan termasuk anak-anak di bawah umur. Biasanya acara tersebut berlangsung dari pagi hingga pagi lagi. Setelah berkeliling desa, truk-truk yang membawa sound tersebut masih lanjut dengan acara batle sound di tempat pemberhentian.
Sayangnya, banyak masyarakat yang terlanjur menyukai sound horeg tidak terima dengan fatwa haram dari ulama. Terutama para pengusaha sound horeg itu sendiri yang merasa terusik mata pencahariannya. Lewat media sosial, mereka membuat bantahan, bahkan mencaci-maki para ulama yang mengeluarkan fatwa haram tersebut. Salah satu pemilik usaha sound horeg di Blitar bernama Saiful mengatakan, kapan Indonesia akan maju kalau yang dibahas masih soal halal-haram, nasab dan dosa? Sementara negara lain sudah membahas bom atom, nuklir dan sebagainya.
Itulah kondisi masyarakat hari ini yang terbentuk oleh sistem kapitalisme-sekuler. Sistem yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Umat Islam hari ini benar-benar sudah jauh dari pemahaman agamanya. Standar hidup mereka hanyalah kesenangan dunia dan materi, bukan halal haram lagi. Mereka berpikir para ulama seharusnya mengurus santri dan ponpesnya saja. Masalah hiburan dianggap bukan bagian yang diatur dalam syariat. Selagi bermanfaat bagi masyarakat, maka tidak boleh dihambat. Menurut mereka dari acara sound horeg mereka bisa menghidupkan ekonomi bagi pedagang di sekitarnya, menghibur masyarakat yang lelah bekerja sehari-hari, dan membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang berbisnis di bidang sound system.
Dalam Islam, mencari hiburan itu hukumnya mubah selagi tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Contohnya, menikmati pemandangan alam sambil mentadabburi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan tradisi dan seni budaya yang berkembang di tengah masyarakat tentunya juga boleh diikuti, asalkan tidak bertentangan dengan syariat agama. Sudah menjadi tugas ulama untuk menyampaikan yang hak, menjelaskan tentang hukum halal haram terhadap setiap persoalan umat. Tujuannya agar aqidah umat terjaga dan mencegah kerusakan akhlak dan moral, serta ketertiban bersama.
Hanya saja, fatwa haram ini hanya sebatas imbauan, tidak mengikat secara hukum. Sebab, seribu fatwa ulama tidak akan berfungsi tanpa ada penguasa yang menerapkan. Akhir dari polemik sound horeg ini tergantung kebijakan pihak berwenang, aparat keamanan dan kepala daerah. Sementara ini, belum ada tanggapan atau tindakan tegas dari pemerintah tentang fatwa sound horeg.
Mereka pasti perlu pertimbangan yang matang untuk memutuskan. Di satu sisi mendengarkan ulama, di sisi lain suara masyarakat banyak. Namun, dalam sistem kapitalisme mengutamakan manfaat dan keuntungan jadi yang utama. Sedangkan efek buruknya bisa dipikir belakangan atau diserahkan ke masing-masing individu dan keluarga.
Islam punya aturan yang lengkap dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan. Tidak ada pemisahan antara agama dan kehidupan, termasuk urusan agama dan politik. Bahkan, bisa dikatakan agama itu tidak boleh dipisahkan dari kekuasaan. Sebab, fungsi negara dalam Islam adalah untuk mengurus urusan umat dengan agama.
Sumber peraturan Islam bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah, bukan dari isi kepala manusia yang tentunya berbeda-beda. Agama butuh kekuasaan untuk menerapkan syariat terhadap umat manusia. Terbukti, ketika agama tidak dipakai dalam mengurus umat, masalah sound horeg yang sebenarnya sangat mudah diselesaikan jadi polemik panjang. Ulama berfatwa, rakyat tak terima, pemerintahannya jadi dilema. Jika saja sistem Islam diterapkan, jelas semua jenis kegiatan yang mengganggu hak orang lain akan dilarang. Hiburan yang mengandung kemaksiatan, merusak lingkungan dan tatanan sosial pasti dihilangkan. Akan ada sanksi tegas jika ada yang melanggar keputusan pemimpin umat yakni khalifah. Sebab keputusan Khalifah mutlak untuk ditaati oleh seluruh umat.
Selain itu masyarakat yang terbentuk dalam sistem Islam adalah masyarakat islami. Terdidik dengan akidah yang kokoh sejak dini, terjaga dari pengaruh budaya asing yang merusak akal dan moral. Setiap individu akan bersikap wara’ dan bertakwa, masyarakatnya terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar, dan negara adalah penjaga umat. Memimpin umat menuju ketaatan kepada Allah Taala. Sebab, selain mengimani Allah sebagai Pencipta, pemimpin kaum muslim punya kesadaran akan hubungannya dengan Allah. Sehingga dalam melakukan amal perbuatan, selalu menyesuaikan dengan perintah dan larangan-Nya. Inilah sistem yang layak untuk diperjuangkan, agar kehidupan Islam bisa kembali seperti masa kejayaannya dahulu. Memimpin peradaban dunia dan bebas dari segala bentuk penjajahan, fisik ataupun pemikiran.