
Suara Pembaca
Sungguh mengejutkan, ada kabar seorang anak menganiaya ibunya demi uang Rp30.000. Benar itu terjadi saat ini, sebagaimana kutipan dari merdeka.com (23/6/2025). Kejadian tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian di upload dan menjadi viral di media sosial, yaitu peristiwa penganiayaan seorang ibu bernama Melani (46) yang dilakukan oleh pria yang diduga anaknya sendiri di rumah mereka di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga korban menderita luka memar.
Berita seperti ini bukan terjadi satu atau dua kali, tetapi sudah menjadi hal yang “lumrah” terjadi di zaman sekarang. Ibu yang seharusnya menjadi sosok yang disayangi dan dihormati justru menjadi korban penganiayan anaknya sendiri. kondisi seperti ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Paparan media sosial yang tak kenal sensor benar salah menurut Islam. Pengguna media tidak memfilter informasi yang mereka dapatkan dari gadget.
2. Tuntutan hidup masa kini yang cenderung konsumtif dan fomo. Gaya hidup berlebihan yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan, atau tidak dibutuhkan sama sekali, hanya untuk memenuhi keinginan sesaat.
3. Lemahnya kontrol orang tua dan masyarakat.
Sistem sekulerisme dan kapitalisme berhasil menjadikan pemuda saat ini jauh dari syariat Islam dan menjadikan materi sebagai tujuan hidup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemuda dalam kepemimpinan Islam. Dalam kehidupan Islam, setiap permasalahan diriayah dengan jelas dengan acuan Al-Qur’an dan sunnah, termasuk salah satunya solusi dalam menyelesaikan fakta di atas. Islam memberi beberapa solusi, di antaranya adalah:
1. Penerapan pendidikan Islam sehingga pemuda diberikan pendidikan terkait birrul walidain.
2. Adanya jaminan kesejahteraan masyarakat.
3. Kontrol masyarakat dan negara terhadap pergaulan remaja terjaga, termasuk di dalamnya menyaring informasi di media sosial.
Sebagai solusi tuntas, Islam mensyariatkan tegaknya negara yang menerapkan aturan Islam kaffah (Khilafah). Dengan penerapan Islam, negara akan mampu mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku kriminal dan pelanggaran terhadap aturan Islam. Di mana sanksi dalam Islam memiliki dua, yakni sebagai bentuk zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Triya