
Suara Pembaca
Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Sebagaimana yang diberitakan oleh Beritasatu.com (15/07/2025). Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli telah menjual sebanyak 24 bayi ke Singapura dengan harga 11-16 juta perbayi tergantung pemesanan dan kebutuhan. Sungguh miris, bukankah ini harga yang sangat murah?
Praktik seperti ini merupakan puncak gunung es dari berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan, ujar Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani. Beliau melanjutkan hal ini juga dapat terjadi karena terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan bayi lintas negara (18/7/2025). Sistem yang ada saat ini menyebabkan berbagai persoalan struktural seperti kemiskinan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan Indonesia.
Kapitalisme memiliki asas yaitu fashlud ad-din anil hayah. Yang artinya, agama tidak boleh ikut campur dalam mengatur kehidupan manusia. Dengan sebab ini, segala bentuk kejahatan marak tak terkendali. Para ibu kehilangan hati nuraninya, rela menjual anak yang dikandung 9 bulan lamanya untuk keuntungan yang tidak seberapa dikarenakan kondisi yang mendesak.
Perbuatan seperti ini jelas sangat diharamkan oleh Islam. Anak adalah generasi penerus bangsa yang akan mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia sehingga wajib dijaga keberadaannya. Negara akan memberikan sanksi keras bagi seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus perdagangan negara dengan sanksi yang sangat tegas, sehingga tidak akan ada celah untuk melanggarnya atau melakukan kembali. Sanksi ini juga berlaku pada setiap kejahatan sehingga apa pun bentuk kejahatannya akan sangat berkurang. Karena, sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir. Aturan ini langsung datang dari Allah Al-Khaliq dan Al-Mudabbir.
Negara yang menerapkan Islam juga akan meriayah rakyatnya dengan sangat baik. Para ibu dan bayi yang kekurangan akan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Hal ini memang sudah menjadi kewajiban negara. Hifdzu nasl (menjaga keturunan) merupakan salah satu dari maqashid syariah yang harus ditegakkan negara. Sementara sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menjadikan semua individu bertakwa dan juga bertanggung jawab melindungi anak-anaknya, termasuk orang tua, masyarakat sekitar, dan aparat negara.
Shiera Kalisha
(Muslimah Ideologis)