
Oleh: Nora Afrilia S.Pd. (Penulis Islami)
Linimasanews.id—Lengah diri bukanlah sebab. Ada hal lain yang terdampak ketika kita tak bertransaksi. Itulah yang kini menjadi tampilan bukti bahwa hal pribadi-pribadi digerogoti. Seolah tak merasa salah mencari kilah pun dilakukan.
Begitulah ketika berbincang terkait pemblokiran rekening yang sudah lama tidak bertransaksi (dormant). Negara seolah merasa berhak mencampuri urusan orang menabung atau tidak, berinvestasi atau tidak, yang jelas mereka merasa punya alasan. Ketika rekening itu pasif akan ada pemblokiran yang sepatutnya tidak dilakukan. Terlebih ini soal kepemilikan.
Haru rasanya ketika ada orang yang memiliki hak atas sesuatu terhambat oleh orang lain. Gambaran ini ada di negeri kita. Dengan adanya tindakan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak.
Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan adalah tindak nyatanya. Akan hal tersebut PP Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju. PPTAK dinilai sudah mencampuri ranah pribadi para nasabah (republika.co.id, 31/07/2025).
Kemungkinan ada nasabah yang memang bersengaja untuk menabung untuk agenda ke depan. Dampak mengerikan bisa saja mengakibatkan hilangnya kepercayaan nasabah hingga berakhir pada penarikan uang mereka.
Hak Rakyat Kembali Diganggu
Aturan yang bersengaja memisahkan diri dari keyakinan yang benar adalah realita yang terjadi hari ini, sayangnya sedikit sekali menyadarinya. Bersangkut paut dengan agama dalam mengatur kehidupan menurut aturan demokrasi sekuler adalah kesalahan. Agama dipandang terlalu fundamental ketika mengatur ekonomi merupakan sebuah kesalahan sehingga wajar timbul konflik kepemilikan seperti kejadian di atas.
Negara seakan membatasi kepemilikan individu karena alasan yang tidak jelas kebenarannya. Rakyat terkesan selalu disudutkan dan ditindas. Mengapa tidak pejabat yang rekeningnya yang terindikasi korupsi dan pejabat yang sering membuang anggaran negara saja yang dikunci tabungannya.
Minat rakyat seolah terkikis untuk memasukkan dana mereka ke lembaga negara. Kebutuhan penting barangkali memang menjadi faktor utama menabung uang di lembaga. Untuk haji dan umroh, bisnis, tabungan sekolah, tabungan masa tua kini dikunci secara sepihak. Kembali rakyat dikecewakan oleh penguasa.
Islam Menjaga Hak Milik Pribadi
Aturan yang alamiah di dunia ini adalah aturan yang sesuai aqidah kaum muslim. Umpama seekor ikan yang dikeluarkan dari perairan, maka dia akan mati cepat ataupun lambat. Muslim bisa disamakan dengan hal tersebut. Akidahnya adalah kunci utama untuk tumbuh, hidup dan berkembang menyampaikan aqidahnya ke belahan bumi lain. Islam langsung dari Sang Pencipta.
Hak milik pribadi adalah hal yang perlu dijaga oleh negara. Namun, perlu izin secara syariatnya dengan si pemilik benda tersebut ketika ada kebijakan lain yang mengena terhadap benda milik individu tersebut. Karena pembagian kepemilikan dalam Islam sudah jelas.
Ada hak milik pribadi, hak milik umum, maupun hak milik negara. Kebijakan untuk memblokir seluruh rekening rakyat adalah kesalahan. Negara tidak meminta izin kepada yang memiliki rekening untuk mengunci hak mereka. Dalam hal ini, ada unsur ingin menonaktifkan rekening yang bermasalah.
Sangat penting untuk tahu semua hukum dalam Islam. Hal ini akan memberikan ketenangan kepada setiap pihak jikalau Islam diterapkan sehingga tak ada hak yang terzalimi karena semuanya taat pada perintah Allah untuk senantiasa tunduk.