
Oleh: Rini Rahayu (Aktivis Muslimah Yogyakarta)
Linimasanews.id—Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang digagas oleh Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo memicu kemarahan warga hingga terjadi kerusuhan. Keputusan tersebut dianggap tidak berpihak pada rakyat, sehingga mereka meluapkan kemarahannya dengan menggelar aksi demo untuk memaksa Bupati Sudewo membatalkan keputusannya (tirto.id, 08/08/2025).
Setelah kekisruhan di Pati, aksi demo merambah ke sejumlah wilayah lain yang juga mengalami kenaikan PBB-P2. Di antaranya, Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) berencana menggelar aksi 11 September mendatang. Demikian pula warga di Jombang yang terkejut karena tagihan pajak yang mereka terima pada 2024 mencapai 700 % hingga 1.200 %. Kabupaten Semarang ikut menjadi sorotan karena warganya terkejut dengan kenaikan PBB-P2 hingga 400%.
Aksi menolak kenaikan PBB-P2 juga dilakukan oleh kelompok mahasiswa di Kabupaten Bone. Ketua Cabang PMII Bone Zulkifli mengatakan, telah memperoleh temuan bahwa ada warga yang mengalami kenaikan PBB-P2 hingga 200%-300%. Menurutnya, mereka akan terus melakukan aksi dengan mengerahkan jumlah massa yang lebih besar sampai tuntutan agar kebijakan tersebut dibatalkan dapat dikabulkan (BBCnewsIndonesia, 15/08/2025).
Keputusan menaikkan PBB-P2 yang sangat mengejutkan ini membuat penderitaan rakyat seolah tak kunjung sirna. Di saat PHK massal yang mengakibatkan pengangguran kian banyak melanda, daya beli masyarakat menurun, persaingan usaha kian ketat, justru pajak makin mencekik. Wajar bila publik memandang bahwa pajak menjadi kedok pemalakan yang dilegalkan.
Pajak adalah Bentuk Kezaliman
Tahun ini pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya, memangkas TKD sebesar Rp50,29 triliun. Pemangkasan anggaran ini ditengarai demi program yang “berdampak langsung pada masyarakat”, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan. Hal inilah yang diyakini ekonom menjadi alasan sejumlah daerah menaikkan PBB-P2, karena pemerintah daerah (Pemda) harus mencari akal untuk memperoleh pendapatan baru.
Hal ini merupakan keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Sebab, pajak adalah bagian dari kebijakan fiskal. Pajak dianggap sebagai solusi bagi negara untuk mencapai kestabilan ekonominya. Demi defisit anggaran negara dapat ditutupi, cara mudah untuk memperoleh dana segar ialah melalui pungutan pajak.
Alhasil, semua aktivitas dan kepemilikan rakyat dijadikan sumber penerimaan pajak. Bahkan, kebutuhan pokok rakyat pun tak luput dari pajak. Padahal, negara seharusnya menjamin kesejahteraan rakyatnya, bukan malah dipalak dengan dalih pajak untuk pembangunan.
Apabila sumber daya alam yang melimpah di negeri ini dikelola dengan baik oleh negara, maka akan bisa digunakan sebagai sumber pendapatan dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, tidak perlu mengandalkan dari pajak. Namun sayangnya, pengelolaan SDA diserahkan kepada pihak asing, sehingga keuntungan yang diperoleh hanya dinikmati pihak asing, bukan rakyat.
Rakyat yang sudah susah justru makin dipaksa untuk membayar pajak. Jadi, bisa dikatakan pajak adalah bentuk kezaliman dari penguasa terhadap rakyatnya. Sebab, pajak dipungut dengan tidak pandang bulu, kaya miskin semua dipungut pajak.
Pengelolaan Ekonomi Negara Menurut Islam
Islam berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam negara Islam, tidak ada pajak yang dipungut terhadap seluruh rakyat seperti pajak bumi dan bangunan, kendaraan, PPN, ataupun lainnya. Rasulullah saw. dahulu tidak memungut pajak atas seluruh rakyat, bahkan melarangnya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim).
Dalam Islam, dharibah (pajak) hanya dibebankan kepada warga negara Muslim dan tidak diwajibkan bagi warga negara non-Muslim, dan bagi orang-orang kaya saja, bukan untuk seluruh rakyat. Itu pun dikenakan hanya ketika terjadi kekosongan kas negara. Ketika hal itu sudah bisa teratasi, pungutan pun harus dihentikan. Jadi, pungutan dalam Islam tidak merupakan kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Dalam Islam, dharibah bukan merupakan sumber tetap dan utama pendapatan negara, tetapi hanya sebagai alternatif terakhir ketika kondisi keuangan negara kosong. Yaitu, ketika kas Baitulmal kosong sedangkan negara harus memenuhi pengeluaran yang wajib bagi kesejahteraan umat.
Adapun sumber pendapatan yang utama dan tetap bagi negara Islam ada sembilan, yaitu fai (anfal, ganimah, khumus), jizyah, kharaj, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram hasil korupsi, khumus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, serta harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara yang masuk ke Baitulmal.
Dengan demikian, sangat jelas perbedaan pajak dalam sistem kapitalisme dengan dharibah dalam sistem Islam. Dalam sistem kapitalisme, pajak dibebankan kepada seluruh rakyat dan dipungut terus-menerus sehingga menimbulkan kezaliman. Sedangkan dalam sistem Islam, meski beban dharibah menjadi kewajiban kaum Muslim, tetapi hanya diambil dari yang kaya dan mampu serta tidak dipungut secara terus-menerus.


