
Oleh: Mukhlisatun Husniyah (Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Sudah dua tahun genosida berlangsung di Gaza. Hukum internasional tak ditegakkan sekalipun banyak pelanggaran yang terjadi. Warga dunia berinisiatif melakukan sebuah aksi untuk mengirim bahan-bahan makanan ialah “Global Sumud Flotilla”. Yakni, gerakan solidaritas dengan menggunakan kapal-kapal membawa kebutuhan pokok dan puluhan aktivis dari berbagai negara untuk warga Gaza melalui jalur laut, setelah melalui jalur darat diblokade.
Namun, tak terima dengan bentuk kepedulian dunia terhadap warga Gaza, Israel memblokade kapal-kapal yang hampir sampai, sehingga bantuan tak dapat disalurkan. Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan telah mencegat semua kapal, kecuali satu masih “berada di kejauhan”, tetapi akan dicegat jika mendekat (Bbc.com, 3/10/2025).
Di hadapan sidang umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di markas PBB, New York (23/9), Persiden Prabowo Subianto menyampaikan, Indonesia siap mengakui eksistensi negara Israel setelah memerdekakan Palestina. Selain itu, ia mendukung penyelesaian krisis melalui solusi dua negara sehingga akan menciptakan perdamaian.
Hal ini patut dikoreksi. Pertama, keberadaan negara Israel di tanah Palestina adalah ilegal sekaligus bentuk penjajahan. Sekalipun Palestina diberi kemerdekaan, negara Israel itu berdiri di atas negeri hasil rampokan. Sebenarnya, pada tahun 637 M, Palestina telah menjadi bagian dari negeri Muslim sejak era Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab. Dengan demikian, Palestina bukanlah wilayah kosong yang tidak bertuan, justru kedatangan entitas Yahudi ke Palestina adalah sebagai penjajah.
Kedua, negara Israel yang diakui berdasarkan solusi dua negara telah melukai rasa keadilan bagi rakyat Palestina yang telah mengalami begitu banyak penderitaan dan kezaliman, seperti pengusiran, perampasan, bahkan pembunuhan dan genosida (pemusnahan massal) oleh zionis Yahudi.
Ketiga, pemerintahan ilegal zionis Yahudi menolak kemerdekaan Palestina. Pada Juli 2024, Parlemen Israel mengeluarkan resolusi yang disahkan di Knesset menolak pendirian negara Palestina. Jadi, solusi dua negara merupakan penawaran yang tidak tepat, apalagi pihak perampok dan penjagalnya tetap ingin menguasai seluruh tanah Palestina, terlebih Amerika Serikat mendukungnya.
Umat Muslim harus memahami bahwa solusi dua negara (two state solution) bukan keinginan penduduk Palestina. Rancangan ini dibuat oleh Komisi Peel yang dibentuk pemerintah Inggris pada tahun 1936. Inggris memberikan fasilitas pengungsian besar-besaran kaum diaspora Yahudi ke Palestina. Dalam hal ini, solusi dua negara adalah strategi untuk mengekalkan keberadaan negara zionis di atas tanah Palestina. Jangankan peduli terhadap nasib penduduk asli Palestina yang terusir, bahkan Inggris terus membuka jalan bagi para pengungsi Yahudi dari berbagai negara untuk memasuki Palestina. Akibatnya, di tahun 1948 tegaklah negara zionis secara ilegal yang diakui dunia internasional hingga hari ini.
Dengan demikian, solusi dua negara adalah siasat jahat bermodus politik untuk melegalkan penjajahan di berbagai wilayah. Hal ini berarti mengkhianati perjuangan penduduk Palestina dengan cara mengusir dan membunuhi penduduknya, merampas lahan dan hunian mereka, sehingga eksis di atas wilayah Palestina. Artinya, usulan solusi itu hanya menguntungkan pihak zionis, bukan keinginan penduduk Palestina dan bukan dari Islam.
Berdasarkan kacamata syariah Islam, solusi dua negara adalah haram karena bertentangan dengan nash-nash syariah. Sungguh Allah Swt. dalam firman-Nya telah memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan perlawanan terhadap penjajah yang berusaha mengusir dan memerangi mereka.
“Perangilah mereka di mana saja kalian jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” (Q.S. al-Baqarah: 191).
Oleh karena itu, satu-satunya jalan yang ditempuh yaitu dengan jihad fî sabilillah saat negeri kaum Muslim seperti Gaza dan Palestina diserang atau dijajah. Sebagaimana para sahabat Nabi saw. telah berijmak atas kewajiban kaum Muslim untuk memerangi dan mengusir musuh-musuh yang menyerang dan menjajah negeri mereka.
Sayangnya, perintah Allah Swt. yang mulia ini telah dicampakkan oleh para penguasa Muslim saat ini. Sebagian dari mereka bangga untuk membuka hubungan diplomatik dengan entitas Yahudi. Tidak peduli genosida terhadap penduduk Gaza, bahkan mereka menyokong militer zionis dengan menerima solusi dua negara.
Oleh karena itu, kaum Muslim harus bersikap tegas kepada penguasa mereka, terus melakukan amar makruf nahi mungkar dengan menyuarakan jihad dan khilafah, sehingga kezaliman segera dihilangkan.
Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian condong kepada orang-orang yang zalim sehingga kalian nanti akan disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113).
Demikianlah, krisis di Palestina tidak mungkin diselesaikan dengan solusi semu di tangan PBB ataupun para penguasa Muslim hari ini. Umat hanya butuh kepemimpinan Islam global (khilafah) yang akan melindungi setiap wilayah negeri Islam dari tangan kaum kafir dengan aksi jihad fisabilillah.