
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Indonesia, dengan kekayaan alam yang begitu memesona, tak henti-hentinya menjadi objek manis para kapitalis. Sumber daya alamnya yang melimpah tak jarang membuat oknum-oknum tak bertanggung jawab menjadi gelap mata. Segala upaya dilakukan agar kekayaan alam ini bisa diswastanisasi, bahkan diprivatisasi, sehingga bukan lagi menjadi hak rakyat menikmati hasilnya.
Baru-baru ini lahir kebijakan terbaru terkait pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Secara khusus, Pasal 17 ayat (4) huruf a PP Nomor 39/2025 menyebutkan bahwa koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan akan diprioritaskan dalam pengelolaan tambang (tirto.id, 10/10/2025).
Banyak pihak ragu terkait kapasitas koperasi, UMKM, dan badan usaha kecil lainnya dalam pengelolaan tambang ini. Mengingat, industri tambang merupakan industri yang padat modal dan teknologi, bukan tidak mungkin mereka (UMKM dan badan usaha kecil) nantinya akan menarik pihak ketiga untuk terlibat dalam pengelolaan. Belum lagi terkait tata kelola lingkungan yang juga sangat penting dan berpengaruh pada keberlangsungan kehidupan alam serta makhluk hidup. Dikhawatirkan, penyerahan pengelolaan sumber daya tambang ini akan melahirkan kerusakan alam dan lingkungan yang bisa memicu bencana bagi masyarakat sekitar pertambangan.
Inilah dampak ketika rakyat dipimpin penguasa yang menerapkan sistem kapitalis-sekuler. Penguasa membuat aturan dengan gaya kepemimpinan transaksional. Tampuk kepemimpinan yang telah didapat harus “dibayar” dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal, bukan lagi berdasarkan kepentingan rakyat dan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Lahirnya kebijakan zalim dan tidak amanah ini disebabkan oleh hilangnya rasa takut para penguasa akan pertanggungjawaban kelak di hadapan Rabb-nya. Penyebabnya, karena sekularisme mengajarkan pada setiap manusia bahwa aturan agama tidak berhak ikut campur dalam kehidupan. Akibatnya, dengan gelap mata para penguasa dapat berbuat tanpa mempertimbangkan halal-haram.
Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam melimpah merupakan bagian dari kepemilikan umum, milik umat, yang mesti dikelola dengan baik oleh negara tanpa merusak alam itu sendiri dan tanpa mengkhianati hak rakyat. Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa terdapat tiga sumber daya alam yang tidak boleh dimiliki secara privat oleh seseorang, yaitu air, rumput liar, dan api. Sumber daya tambang merupakan bagian daripadanya.
Dalam sistem pemerintahan Islam, sda yang melimpah dikelola oleh negara, tanpa campur tangan asing. Hasilnya kemudian didistribusikan untuk kepentingan dan kebutuhan rakyatnya. Dalam sistem pemerintahan Islam, industri tambang wajib dikelola dengan baik oleh negara karena industri ini menjadi salah satu penopang industri lainnya, salah satunya industri militer.
Oleh karena itu, kesalahan besar jika sumber daya alam yang vital saat ini diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak kompeten dan cenderung memihak asing. Kekayaan alam hanya bisa kembali dikelola dengan benar jika dengan kepemimpinan yang memiliki ketaatan kepada Rabb-nya dan tidak menyingkirkan agama dalam memimpin negara. Hanya sistem pemerintahan Islam yang bisa menghadirkan kepemimpinan yang senantiasa berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk dalam urusan pengelolaan tambang ini.
Dengan adanya kesadaran akan hubungan dan pertanggungjawaban kepada Allah kelak, maka tidak akan hadir syahwat-syahwat rakus nan merusak yang akan menyengsarakan rakyat sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalis saat ini.


