
Oleh: Eka Sulistya
Linimasanews.id—Pernyataan Presiden Prabowo saat penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari enam smelter ilegal kepada PT Timah Tbk menguak fakta mengejutkan. Kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat praktik tambang ilegal dan salah kelola sumber daya alam. Angka ini bukan hanya menunjukkan kebocoran ekonomi, tetapi juga mengungkap krisis moral dan tata kelola dalam pengelolaan kekayaan negeri (Tempo.co, 07/10/2025).
Data menunjukkan bahwa tambang ilegal dan bermasalah tersebar di ribuan titik di seluruh Indonesia. Banyak di antaranya beroperasi tanpa izin, merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitar. Praktik ini sering kali melibatkan oknum aparat dan pengusaha yang mencari keuntungan pribadi, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Dalam konteks ini, pemerintah mencoba menghadirkan solusi dengan mengizinkan pengelolaan tambang dan sumur minyak oleh koperasi dan UMKM. Hal ini bertujuan agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan membuka lapangan kerja baru. Namun, pertanyaannya, apakah solusi ini mampu menutup celah sistemis yang selama ini memungkinkan penyelewengan dan korupsi?
Pandangan Islam: Sumber Daya Alam adalah Milik Umum
Dalam Islam, tambang, minyak, dan sumber daya alam lainnya yang melimpah dikategorikan sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Negara berkewajiban menjaga, mengelola, dan mendistribusikan hasilnya secara adil. Ketika pengelolaan diserahkan pada individu atau pihak swasta yang mencari keuntungan semata, maka potensi kerusakan dan ketimpangan akan muncul sebagaimana yang terjadi hari ini.
Bila ditelisik, salah kelola tambang hari ini bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah sistemis. Dalam sistem ekonomi kapitalis, sumber daya alam sering dianggap komoditas yang boleh dimonopoli oleh pemilik modal. Padahal, dalam pandangan Islam, sumber daya alam adalah amanah Allah yang harus digunakan untuk menyejahterakan umat, bukan memperkaya segelintir orang.
Sistem pengelolaan SDA dalam Islam menempatkan negara sebagai pengatur utama dengan prinsip: Pertama, negara tidak boleh menjual aset publik kepada swasta. Kedua, hasil pengelolaan SDA dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ketiga, melarang keras terhadap korupsi, kolusi, dan monopoli dalam segala bentuknya.
Dengan sistem ini, kekayaan alam seperti tambang dan minyak akan benar-benar menjadi sumber keadilan dan kemandirian ekonomi, bukan sumber kebocoran anggaran dan kerusakan lingkungan. Kerugian negara Rp300 triliun bukan hanya angka ekonomi, melainkan peringatan moral dan spiritual bagi bangsa ini.
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah, termasuk kekayaan alam akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-a’raf 56)
Karena itu, kerugian Rp300 triliun seharusnya menjadi alarm nasional. Bukan hanya tentang uang yang hilang, tetapi tentang hilangnya nilai amanah dalam mengelola kekayaan negeri. Sudah saatnya Indonesia menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap pengelolaan SDA. Hal ini bertujuan agar tambang bukan lagi menjadi sumber luka, melainkan sumber kemakmuran dan keberkahan bagi seluruh rakyat.
Sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam kembali pada nilai amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat sesuai syariat. Karena sejatinya, tambang bukan sekadar batu dan logam, melainkan ujian besar tentang sejauh mana manusia mampu menjaga titipan dari Allah.


