
Oleh: Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Kondisi bangunan yang ditempati Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 62 Bekasi Kelurahan Medansatria tidak layak pakai dan tidak memenuhi standar keselamatan. Minim sarana dan prasarana, bangunan bekas kantor kelurahan ini tidak layak pakai, apalagi untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Temuan tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik) saat meninjau langsung sekolah tersebut pada Kamis 9 Oktober 2025. Bangunan yang kini digunakan sebagai ruang kelas dan kantor guru sangat membahayakan keselamatan siswa. Tiga tahun berdiri, USB SMP 62 belum mendapat perbaikan berarti (RadarBekasi.id, 10/10/2025).
Itulah kondisi salah satu sekolah di Bekasi, Jawa Barat. Bekasi adalah kota urban. Kawasan urban sebagai tempat pemukiman perkotaan, pusat pelayanan jasa sosial, pelayanan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi. Banyak warga dari daerah yang melirik Bekasi untuk tempat menyambung hidup. Lapangan pekerjaan yang luas dan beragam di perkotaan menjadi magnet warga daerah melakukan urbanisasi.
Namun, hal ini menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satunya, soal pendidikan. Bekasi sebagai kota penyangga ibu kota negara, tetapi soal pendidikan, masih menjadi impian warganya. Selain itu, Bekasi juga disebut kota metropolitan, tetapi prioritas pembangunannya condong ke proyek industri dan infrastruktur yang menguntungkan, sementara pendidikan dasar sebagai fondasi kemajuan sejati dibiarkan reyot tanpa perhatian.
Seharusnya, prioritas utama bagi pemerintah adalah di sektor pendidikan. Karena dengan pendidikan, akan tercetak generasi pengisi peradaban bangsa. Sayangnya, saat ini swasta peran masuk ke dunia pendidikan, terjadi swastanisasi pendidikan. Swastanisasi pendidikan mengacu pada peralihan kendali publik ke swasta atas lembaga pendidikan. Swastanisasi dunia pendidikan membuat biaya pendidikan makin melangit, hanya bisa dijangkau oleh orang tua yang berkantong tebal. Sementara bagi orang tua yang berkantong pas-pasan, harus gigit jari. Mereka terpaksa memilih sekolah yang dikelola oleh pemerintah dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Desentralisasi pendidikan tanpa tanggung jawab juga menambah panjang permasalahan pendidikan di berbagai daerah. Dengan adanya desentralisasi pendidikan, pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sebagian besar menjadi tanggung jawab setiap daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan anggaran, tetapi tanpa mekanisme pengawasan dan redistribusi nasional yang kuat. Alhasil, layanan publik, seperti sekolah mudah terabaikan dan rakyat kecil jadi korban kelalaian struktural.
Itulah kondisi pendidikan di Bekasi. Hal ini juga menjadi cermin sistem pendidikan di negeri ini. Kesenjangan yang diwariskan, ketimpangan ekonomi akibat logika kapitalisme, membuat pendidikan bermutu hanya milik yang mampu. Sementara, anak-anak dari keluarga miskin terus terjebak dalam siklus ketidakadilan sosial yang tak berkesudahan.
Sistem Islam Solusi Masalah Pendidikan
“Imam adalah ra’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya Al imam (Khalifah) itu adalah perisai orang-orang yang akan berperang di belakangnya, mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)
Kedua hadits di atas menyatakan bahwa pemimpin harus berdasarkan kepada Islam. Pemimpin dalam Islam adalah pengurus rakyat yang harus bertanggung jawab. Dalam pandangan Islam, pendidikan dengan kualitas terbaik menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan terbaik wajib disediakan oleh negara sebagai bentuk pengurusan kepada rakyat.
Dalam bidang pendidikan, Islam juga memberikan porsi perhatian yang sangat besar. Banyak nash atau hadits yang mendorong kaum muslimin untuk belajar. Rasulullah saw. bersabda, “Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap kaum muslimin.” (HR. Thabrani).
Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus dirasakan oleh setiap manusia dalam hidupnya. Pendidikan masuk dalam pelayanan umum dan kemaslahatan hidup terpenting, bukan diserahkan ke mekanisme pasar. Negara merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyatnya. Yakni, pendidikan gratis dan merata untuk mewujudkan manusia berilmu, bertakwa dan berketerampilan tinggi.
Sumber pembiayaan pendidikan diambil dari Baitulmaal. Negara mengelola langsung pendidikan tanpa campur tangan dari pihak swasta. Sarana dan prasarana pendidikan, seperti gedung, laboratorium, perpustakaan, dan gaji guru didanai dari kepemilikan negara dan kepemilikan umum dalam Baitul Maal, seperti fai, kharaj, jizyah, usyur dan hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (tambang, hutan, migas dan lain lain). Peserta didik dapat memanfaatkan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pendidikan. Sarana dan prasarana tentu dibangun dengan kualitas yang bermutu sehingga semua pihak tidak perlu “was-was” dengan keamanan peserta didik ketika belajar.
Berdasarkan Sirah Nabi dan Tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996), negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan yang luas untuk semua warganya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kesejahteraan atau gaji para pendidik juga sangat diperhatikan. Sebagai contoh, Khalifah Umar Bin Khattab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar di Madinah masing-masing sebesar 15 Dinar emas setiap bulannya (1 Dinar= 4,25 gram emas).
Begitu pula dengan madrasah an Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad ke enam hijrah oleh Khalifah Sultan Nuruddin M. Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas yang memadai. Fasilitas tersebut antara lain: asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Begitulah cara Islam dalam melaksanakan sistem pendidikan. Sistem pendidikan gratis sehingga semua rakyat bisa merasakannya. Fasilitas yang memadai serta gaji yang cukup untuk para pengajarnya. Dari rahim sistem pendidikan Islam ini akan lahir generasi cemerlang yang mengisi peradaban.


