
Oleh: Ummu Maiaa
Linimasanews.id—Seorang ayah, SP (42) di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara tega melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri berinisial SD (15). Kapolres Dairi AKBP Otniel menyampaikan peristiwa itu terungkap pada Minggu (5/10/2025) (Kompas.com, 18/10/2025).
Miris, keluarga yang seharusnya sebagai tempat aman apalagi bagi buah hati dalam mendapatkan kasih sayang, didikan serta teladan dari orang tua, justru bak neraka yang menyeramkan, dengan seorang ayah bak iblis karena tega melakukan kekerasan seksual pada darah dagingnya sendiri.
Hal ini menunjukkan alarm darurat kekerasan seksual di negeri ini. Kasus yang terungkap hanya puncak gunung es, sementara yang tak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Nasib generasi terancam jika persoalan ini tidak mendapatkan solusi yang tepat.
Jika ditelisik, persoalan hidup manusia satu sama lain memiliki keterkaitan namun memiliki akar yang satu. Karena itu, penyelesain persoalan hidup manusia mesti dipandang dari akarnya. Persoalan kekerasan seksual ini tidaklah berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dengan persoalan ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan sebagainya. Persoalan yang saling terkait ini mesti ditelusuri akar persoalannya.
Akar persoalan dapat dilihat dari asas yang dipakai dalam mengatur kehidupan manusia. Saat ini, tatanan kehidupan manusia hampir semuanya diatur berdasarkan asas sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme melahirkan kapitalisme dalam pengaturan ekonomi. Tujuan utama hidup dalam sistem ini yaitu mendapatkan materi sebanyak-banyaknya agar mendapatkan kebahagiaan berupa tercapainya segala keinginan dengan materi tersebut.
Sekularisme menyebabkan seseorang abai terhadap halal dan haram. Pengaturan sosial masyarakatnya menggunakan demokrasi yang menjunjung empat pilar kebebasan, yaitu bebas berkeyakinan, bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas kepemilikan. Sekularisme-kapitalisme-demokrasi ini tidak tepat dalam mengatur kehidupan manusia. Fitrah manusia yang mestinya dapat memuliakan, justru menjadi kehinaan ketika salah atur dalam penyalurannya karena sistem ini.
Alarm darurat kekerasan seksual tidak akan berhenti berbunyi dalam memberikan sinyal bahwa negeri ini terancam kerusakan generasi. Sekularisme tidak mampu menghentikan alarm tersebut. Sebaliknya, justru menjadi biang keladi makin darurat kekerasan seksual.
Islam Solusi
Islam bukan sekedar agama ritual, melainkan sebuah jalan hidup. Islam agama dengan seperangkat aturan yang mampu menjadi solusi permasalahan manusia.
Dalam sistem Islam, ketakwaan menjadi landasan bagi individu, masyarakat dan negara dalam menerapakan syariat Islam. Dalam Islam, negara memiliki peran penting menjaga akidah, nyawa, harta dan kehormatan warga negaranya. Sistem Islam memiliki langkah preventif dalam membentuk individu dan mayarakat yang bertakwa.
Dalam sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan, Islam memiliki batasan yang jelas. Keduanya mesti menundukkan pandangan pada selain mahramnya, dan wajib menutup aurat sempurna ketika berada di kehidupan umum.
Anak laki-laki dan perempuan yang sudah baligh mesti terpisah tempat tidurnya, ada batasan aurat yang mesti diperhatikan meskipun berada di dalam rumah dan bersama mahramnya dengan mengenakan mihnah (pakaian rumah).
Setiap manusia memang memiliki fitrah. Salah satunya, fitrah melanjutkan keturunan atau naluri seksual. Manusia sebagai makhluk yang mulia Allah SWT berikan seperangkat aturan termasuk dalam hal menyalurkan naluri seksual dengan jalan pernikahan berikut konsekuensi lanjutan yang mesti dipertanggungjawabkan oleh manusia tersebut. Hanya dengan pernikahan hubungan antara laki-laki dan perempuan dianggap sah. Laki-laki berperan sebagai penanggung jawab atas keluarganya, sementara perempuan sebagai pengatur dan pengurus rumah tangga.
Negara memberikan berbagai kemudahan dengan penerapan sistem Islam dalam memberikan pemenuhan kebutuhan individu maupun komunal, seperti pendidikan, listrik, air dan sebagainya. Negara memiliki sanksi yang tegas bagi para pelaku zina bagi yang belum menikah dicambuk seratus kali dan bagi yang sudah menikah di hukum rajam. Demikianlah mekanisme Islam menangani masalah kekerasan seksual.


